BANDA ACEH – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, 19 April 2024. Mereka meminta Pemerintah Aceh menetapkan masa jabatan keuchik seluruh Aceh menjadi 8 tahun atau mengikuti nasional.
“Hal ini berdasarkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina, di sela-sela aksi.
Pihaknya juga meminta pemerintah menunda pemilihan dan menunjuk penjabat keuchik hingga revisi Undang Undang Pemerintah Aceh masuk program legislasi nasional 2024.
Di sisi lain, kata Muksalmina, pihaknya juga berharap Pemerintah Aceh dan DPRA menetapkan alokasi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) paling sedikit sepuluh persen diperuntukkan untuk gampong. Sehingga gampong lebih maju dan berdaulat secara politik, serta bertenaga sosial.