REDELONG – Aktivis Muda Bener Meriah, Riga Wantona mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas adanya temuan galian C ilegal di wilayah kabupaten Bener Meriah, provinsi Aceh.
Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan unsur pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah telah melakukan sidak dan menemukan adanya galian C ilegal.
Disebutkannya, tim gabungan menemukan adanya kegiatan galian C yang tidak mengantongi izin resmi sehingga perlu dilakukan penindakan khusus sesuai amanah regulasi yang ada.
Kemudian, katanya, aktivitas galian C tanpa izin bisa terancam pidana, karena hasilnya berasal dari kegiatan ilegal.
“Tidak mengantongi izin merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan banyak pihak dalam hal ini pemerintah daerah serta masyarakat sekitar yang memiliki usaha galian C yang telah mengantongi izin resmi,” tukasnya, Kamis (14/3/2024).
Dia melanjutkan, aktivitas galian C ilegal kerap menjual material dengan harga yang cukup murah dikarenakan tidak membayar pajak distribusi.
“Mereka hanya berjalan sendiri, tanpa pajak, serta tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, sambung dia, pengusaha yang memiliki izin resmi harus mengeluarkan modal yang begitu besar namun kesulitan untuk menjual material.
Untuk itu, dia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di kawasan kecamatan Wih Pesam beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga mengaku sangat mengapresiasi tim gabungan yang diinisiasi oleh Kodim 0119 Bener Meriah serta Polres setempat saat melakukan Sidak ke lokasi-lokasi galian C beberapa hari lalu. (infopublik.id)