Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Atas Dukungan Masyarakat, Tiga Tersangka Pengeroyokan Willy Menyerahkan Diri dan Resmi Ditahan Lapas Tamiang

IMG 20260824 175603
Tim Kuasa Hukum Willy Erdin, korban pengeroyokan di Aceh Tamiang, Mohd Assad SH MH MIP bersama Maya Indrasari SH CPCLE. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

ACEH TAMIANG – Tiga tersangka pengeroyokan terhadap Willy Erdin Al Amri, yaitu Deby, Dery, dan Defran secara resmi menyerahkan diri dan ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Aceh Tamiang, Senin (24/08/2026).

Atas hal tersebut, Tim Kuasa Hukum korban pengeroyokan di Aceh Tamiang meminta proses hukum kepada para tersangka dilakukan sampai kepada otak pelaku.

Mohd. Assad SH MH MIP bersama Maya Indrasari SH CPCLE selaku Kuasa Hukum korban menyampaikan, bahwa perjuangan mencari keadilan mulai membuahkan hasil dengan ditahannya tiga tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Willy Erdin Al Amri, sebelumnya mangkir pada tahap 2 di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

“Alhamdulillah perjuangan mencari keadilan mulai membuahkan hasil. Hari ini para tersangka resmi menyerahkan diri dan ditahan,” ucap Assad.

BACA JUGA:  Dinilai Sarat Kejanggalan, Warga Tolak Eksekusi Tanah Sengketa 

Selanjutnya disampaikan, Penasehat Hukum dan juga keluarga korban menyayangkan karena masih ada 2 (dua) orang yang diduga sebagai otak pelaku utama dalam peristiwa tersebut, yakni DV dan DST belum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi langkah cepat penyidik yang telah menahan 3 eksekutor. Namun kami juga berharap dan mendesak agar DV dan DST segera diproses hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua harus sama di mata hukum,” tegas Mohd. Assad.

Assad mengungkapkan, bahwa penyerahan diri para tersangka tidak lepas dari dukungan, doa, dan dorongan masyarakat Aceh Tamiang yang terus mengawal kasus ini agar berjalan adil dan transparan.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pengeroyokan oleh tersangka terjadi di kediaman Willy Erdin Al Amri pada dini hari.

BACA JUGA:  Bantu Petani, PAPERA dan Brigade Pangan Tamiang Apresiasi Komitmen Bulog Dalam Ketahanan Pangan

Adapun para pelaku diduga melakukan:
1. Pasal 167 ayat 2 KUHP: Memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum
2. Pasal 503 KUHP: Membuat keributan
3. Pasal 315 KUHP: Penghinaan terhadap orang tua korban
4. Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama
5. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.

Dengan ditahannya ketiga tersangka ini, tim kuasa hukum dan pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan tuntas sampai ke “otak pelaku” dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Eksekutor sudah ditahan, sekarang giliran otak pelakunya,” ungkap tim kuasa hukum korban, Mohd. Assad dan Maya Indrasari.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *