Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Menikah Siri Sejak 1970, Pasangan Tertua di Losari Akhirnya Miliki Kepastian Hukum Pernikahan

IMG 20260821 WA0053
Dari 38 pasangan peserta Isbat Nikah Terpadu Brebes, Edi dan Titin menjadi pasangan tertua yang akhirnya miliki buku nikah setelah menikah siri sejak 1970.(Dokumen hariandaerah.com)

BREBES — Sebanyak 38 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Brebes, Pengadilan Agama Brebes, dan Kementerian Agama digelar di SMK Islam Diponegoro, Kecamatan Losari, Jumat (21/8/2026), guna membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma diwakili Asisten I Sekda Brebes Subandi, menyerahkan secara simbolis buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para peserta. Dalam sambutannya, ia menegaskan dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan awal bagi keluarga untuk memperoleh kepastian hukum dan kemudahan akses pelayanan publik.

“Selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini mendapatkan penetapan isbat nikah, buku nikah, serta dokumen administrasi kependudukan. Saya berharap dokumen yang diterima menjadi awal tertibnya administrasi keluarga dan memberikan kepastian hukum bagi Bapak dan Ibu beserta anak-anak,” ujar Subandi.

Tertib administrasi kependudukan, lanjutnya, berkaitan erat dengan berbagai kebutuhan dasar masyarakat — mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan publik lainnya. Karena itu, ia mengapresiasi kolaborasi Pengadilan Agama Brebes, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Kecamatan Losari yang menghadirkan pelayanan lebih dekat ke masyarakat.

BACA JUGA:  Wali Kota Langsa Salurkan Santunan Kemensos RI kepada Ahli Waris Korban Banjir

“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan. Pelayanan publik harus semakin mudah, cepat, serta menjangkau mereka yang membutuhkan,” katanya.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus berlanjut dan diperluas agar semakin banyak masyarakat yang terbantu.

Salah satu peserta, Muhammad Edi (76), bersama istrinya Titin Herawati (70), warga Desa Negla, Kecamatan Losari, menjadi pasangan tertua dalam sidang tersebut. Keduanya menikah secara siri sejak 1970 dan kini telah memiliki cucu. Setelah puluhan tahun, mereka akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya melalui sidang isbat.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya kami mendapatkan buku nikah. Kami sudah tua dan sudah punya cucu, tetapi hari ini rasanya seperti mendapatkan kepastian untuk keluarga kami,” ungkap Edi dengan rasa syukur.

Ketua Pengadilan Agama Brebes Rusdiana menjelaskan, sidang isbat nikah terpadu kali ini dilaksanakan dalam lima kelas, masing-masing ditangani satu majelis. Ia menegaskan kegiatan tersebut bukan nikah massal, melainkan proses penetapan sahnya perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

“Isbat nikah terpadu ini sudah lama tidak dilaksanakan. Berdasarkan informasi, terakhir dilaksanakan pada 2017 dan baru tahun ini kembali kita laksanakan,” katanya.

BACA JUGA:  Prestasi Gemilang! Inovasi Yuh Ngasab Lur Karya Warsito Eko Masuk Indeks Inovasi Daerah 2025

Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, sekaligus mengangkat harkat dan derajat perempuan serta melindungi kepentingan anak. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan sosial, termasuk kesulitan mengurus akta kelahiran anak serta pencantuman identitas orang tua.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang tidak tercatat, sekaligus mengangkat harkat dan derajat perempuan dan anak. Dengan adanya buku nikah, berbagai dokumen keluarga dapat diurus dengan lebih mudah,” jelas Rusdiana.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Ahmad Zayadi turut mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia menilai masyarakat yang tidak memiliki buku nikah berpotensi menghadapi persoalan dalam pemenuhan hak-hak administrasi dan hukum, termasuk terkait kartu keluarga maupun warisan.

“Kami memberikan apresiasi luar biasa. Ini adalah praktik baik yang insyaallah dapat terus disiapkan dan disinergikan. Kementerian Agama siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyelenggarakan isbat nikah seperti ini,” ujarnya.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *