KARO – Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi yang beralamat di Jln. Jamin Ginting No. 15A D II, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pelaku, yang sempat melarikan diri hingga ke luar daerah, akhirnya ditangkap di Kabupaten Nias Selatan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.47 WIB. Aksi tersebut baru diketahui keesokan harinya ketika seorang petugas kebersihan menemukan jerjak jendela belakang kantor dalam keadaan rusak. Ia kemudian menghubungi Kepala Bagian SDM BPR, Budi MT Purba (49). Karena hari itu kantor dalam keadaan libur, Budi baru tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB dan mendapati sejumlah barang kantor hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain beberapa unit telepon genggam, uang titipan nasabah, perhiasan emas, jam tangan, serta berbagai barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp209.748.000. Selain itu, korban lainnya bernama Deyrima Br. Sitepu juga kehilangan sejumlah barang simpanan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SL alias RL (19), seorang perantau yang bekerja sebagai aron (buruh harian tani). Pelaku berasal dari Kabupaten Nias Utara dan selama ini berdomisili sementara di Berastagi.
Kapolsek Berastagi, AKP Henry Tobing, S.H., memimpin langsung tim Reskrim untuk melakukan pengejaran setelah identitas pelaku terungkap. Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Nias setelah melakukan aksinya.
Pada Minggu (9/11/2015), identitas tersangka dipastikan melalui pendalaman lanjutan. Sehari kemudian, Senin (10/11/2025), Kapolsek AKP Henry Tobing memimpin pemberangkatan tim menuju Kabupaten Nias guna melakukan penangkapan.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Nias dan melakukan penelusuran di sejumlah lokasi, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.









