JAKARTA – Ketua Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE), Sonny Harsono, mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya barang-barang impor yang dijual dengan harga sangat murah di platform marketplace lokal dan socio-commerce. Menurutnya, biaya logistik saja sudah melebihi biaya minimum pengiriman melalui udara, sehingga diperkirakan barang-barang tersebut diimpor secara tidak resmi atau under invoicing.
Lebih lanjut, Sonny mencatat bahkan ada 13 produk yang dilarang diperjualbelikan secara crossborder, tetapi masih ditemukan di platform lokal dengan harga yang jauh lebih murah. Faktor-faktor seperti pengawasan yang lemah dan kurangnya sistem kontrol dari otoritas perdagangan dan fiskal menjadi penyebab banyaknya produk impor ilegal yang masuk ke pasar dalam negeri.
“Diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak resmi/under invoicing Belum lagi ditemukan 13 produk yang telah dilarang diperjualbelikan secara crossborder namun justru di temukan di platform lokapasar dengan harga jauh lebih murah,” ungkap Sonny melalui keterangan resminya padas Kamis (21/9/2023).
Penjualan besar produk impor secara online ini berpotensi merugikan produk dalam negeri. Sonny menyarankan pembentukan logistik hub di Pulau Batam (barat) dan Sorong Papua (timur) untuk mempermudah pengawasan terhadap barang-barang impor. Keberadaan logistik hub ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari impor ilegal.
Ketua Asosiasi Logistik Digital Economy Indonesia (ALDEI), Imam S., menambahkan bahwa, impor ilegal dapat merugikan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam negeri. Oleh karena itu, perlunya dokumentasi perizinan yang jelas untuk setiap barang impor. Ia juga mengingatkan bahwa saat ini sektor logistik di Indonesia didominasi oleh perusahaan asing, yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat.
“Setiap barang impor tentu harus ada historikal perizinan atau perizinan impornya, yang kedua perizinan menjual impornya dan dokumentasi harus jelas,” ujar Imam.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyoroti perlunya aturan yang lebih ketat terkait arus barang masuk ke Indonesia, serta pengaturan untuk platform digital baik domestik maupun luar negeri. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjualan produk online yang dapat merugikan produk dalam negeri.
“Perlu diatur apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” tegas Teten.
Asosiasi APLE dan ALDEI memberikan lima rekomendasi untuk mengatasi permasalahan impor ilegal. Rekomendasi tersebut mencakup pengawasan bersama ke platform e-commerce, persyaratan izin impor, larangan produk crossborder di bawah $100, perlindungan produk Indonesia, dan pembatasan penjualan produk milik platform e-commerce sendiri.
Upaya bersama antara pemerintah dan pelaku bisnis diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar dalam negeri dan mendukung pertumbuhan UKM Indonesia.














