KOTA LANGSA – Tim gabungan Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika bernilai ratusan miliar di Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (11/09/2025).
Dalam operasi bersama tersebut, petugas gabungan menyita 77 bungkus berisi 155.000 butir diduga MDMA dan 4 bungkus berisi 4.299 gram metamfetamin (sabu) dari rumah seorang warga setempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto membenarkan operasi tersebut dan merupakan keberhasilan dari operasi gabungan Bea Cukai bersama Polri.
“Benar, dan keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama erat lintas instansi, khususnya NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh serta Bea Cukai Langsa,” ucap Dwi Harmawanto kepada hariandaerah.com,
Selanjutnya Dwi mengatakan, bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Polri menjadi kunci dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang,” tegas Dwi.
Dwi menjelaskan, dari hasil perhitungan, narkotika yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 176.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan jika dikonversikan ke biaya rehabilitasi, nilai penyelamatan negara mencapai Rp.282,69 miliar.
Penindakan ini berawal ketika Satgas NIC Bareskrim Polri memberikan informasi mengenai aktivitas sebuah boat dari Malaysia yang diduga membawa narkotika. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan sejak 24 Agustus 2025, disertai patroli darat dan laut berulang kali.
“Puncak operasi pada Jumat, tanggal 5 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan menemukan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur,” kata Dwi.
Kemudian dari lokasi petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (29), sementara seorang laki-laki berinisial J yang diduga suami S berhasil melarikan diri.
“Sementara barang bukti, yaitu 77 bungkus MDMA setara 155.000 butir dan 4 bungkus sabu dengan total berat 4.299 gram,” sebut Dwi lagi.
Adapun barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Dwi tidak lupa menegaskan, penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penggagalan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini sudah berhasil selamatkan ratusan ribu jiwa.
“Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga generasi Bangsa dari ancaman narkotika,” tandas Dwi Harmawanto.














