KOTA LANGSA – KPPBC TMP C atau Bea Cukai Langsa musnahkan ratusan unggas impor ilegal senilai Rp.500 juta lebih bersama Balai Karantina di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, Deli Serdang, Selasa (12/08/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan bahwa pemusnahan barang eks penindakan di bidang kepabeanan ini adalah kerjasama penindakan Satgas penyeludupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Balai Karantina Aceh dan Sumatera Utara serta Polri dan BAIS TNI.
“Penindakan berawal pada Sabtu, 09 Agustus 2025. Saat itu kita dapat informasi akan adanya pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang dan akan diangkut menggunakan mobil minibus Hitam menuju Medan,” ucap Kepala Bea Cukai Langsa kepada hariandaerah.com.
Dwi Harmawanto menjelaskan, berdasar informasi yang diterima, tim satgas melakukan patroli darat di sekitar Wilayah Aceh Tamiang dan melihat sebuah mobil Minibus hitam yang mencurigakan melintas ke arah Medan di jalan Llntas Seumadam, Aceh Tamiang.

Atas informasi tersebut, Tim Satgas segera lakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut.
“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 2 orang dalam sarana pengangkut, inisial RY (42) dan RN (39) serta muatan yang diduga dari kegiatan impor ilegal,” kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan terhadap 1 unit sarana pengangkut dan terduga 2 orang serta muatan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari sarana pengangkut, kita temukan 7 koli barang berisi Unggas Hidup diduga Burung Poksay Hongkong dan Burung Cica Daun Dahi Emas yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal,” sebutnya.
Adapun perkiraan nilai barang yang ada, yaitu Rp.528.300.000,- dan perkiraan potensi kerugian negara Rp.134.585.000,-.
Dwi kemudian menerangkan, barang ilegal terbut ditindaklanjuti dengan serah terima penanganan perkara ke Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan Ikan Tumbuhan Sumatera Utara untuk penelitian lebih lanjut, Senin (11/08/2025).
Hari berikutnya, Selasa (12/08/2025) dilakukan pemusnahan bertempat di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu.
Pemusnahan sesuai UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan rincian 5 koli total 138 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Poksay Hongkong dan 2 koli total 141 ekor didominasi sakit dan mati diduga burung Cica daun dahi emas.
Kegiatan pemusnahan kerjasama Bea Cukai Langsa dan Balai Karantina ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan membangun sinergitas Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” ungkap Dwi Harmawanto.














