KOTA LANGSA – KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa atau Bea Cukai Langsa musnahkan barang ilegal berupa rokok ilegal berbagai macam merk dan teh hijau China mencapai nilai hampir Rp.800 juta.
Pemusnahan barang ilegal atau barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan ini dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar di halaman kantor Bea Cukai Langsa sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (17/07/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto S.Sos menyampaikan bajwa pemusnahan hari ini merupakan penindakan yang dilakukan pihaknya selama periode November 2024 hingga Mei 2025.
“Pemusnahan BMMN ini juga merupakan hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang,” ucapan Kepala Bea Cukai Langsa dalam Pers Rilis didepan puluhan awak media.
Adapun BMMN yang dimusnahkan adalah 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.

Dwi Harmawanto menjelaskan, bahwa total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958,- dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520,-.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfatkan kembali. Lokasi pemusnahan di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Selain itu, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 ekor kambing Pigmi dengan cara disembelih.
Dwi menambahkan, pemusnahan 8 ekor kambing ini karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) seperti penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.
Kepala Bea Cukai Langsa ini kemudian menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan astacita yang ke-7 dari Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi,” terangnya.
Dwi juga memastikan bahwa kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka.
Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
“Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan,” ungkap Dwi Harmawanto.















