KOTA LANGSA – Aparat Penegak Hukum, khususnya petugas Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan puluhan dus rokok ilegal tanpa cukai rokok dan dua orang pelaku, Rabu (06/08/2025).
Puluhan dus rokok ilegal yang berjumlah sekitar 144.600 batang dan kedua pelaku diamankan di dua tempat terpisah, yaitu di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, dan di Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto membenarkan adanya penangkapan puluhan dus rokok ilegal tanpa pita cukai yang berjumlah ribuan batang dan para pelakunya.
“Benar kita telah amankan dua pelaku bersama barang bukti,. Kedua pelaku tersebut masing-masing kedapatan membawa 26 dan 45 slop rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek, seperti Manchester, Oris, HD, IB dan Luffman,” ucap Dwi kepada hariandaerah.com.
Dwii Harmawanto menjelaskan, bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus dan menemukan tambahan ratusan slop rokok ilegal dari berbagai merek di dalam sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Aceh Timur.
“Petugas juga menemukan 653 slop rokok ilegal dengan merek IB, Manchester, Oris, HD, Luffman NIKKEN dan lainnya dari pengembangan kasus,” sebutnya lagi.
Dwi menambahkan, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam rumah dan juga di area kebun belakang rumab. Akan tetapi terduga pelaku senagai pemilik barang tidak ditemukan.
“Untuk rokok ilegal yang ditemukan ini akan terus kami lakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkap Dwi Harmawanto.
Kedua pelaku yang diamankan, sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran sanksi administrasi cukai atau Ultimum Remidium (UR) dengan setor langsung ke rekening Negara.















