Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim Ke Setneg

ferdy sambo

Jakarta – Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan Ferdy Sambo saat ini masih diproses di divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Berdasarkan aturan, SDM Polri memilik waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan administrasi pemecatan tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis.

“Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” kata Dedi mengutip detik.com, Kamis (22/9/2022).

Pengacara Bantah Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh yang Jadi Bekingan
Setelah pemberkasan rampung, selanjutnya dokumen PTDH tersebut akan diserahkan kepada Sekretariat Negara guna penerbitan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Ferdy Sambo.

“Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya,” ujarnya.

Banding Ferdy Sambo Ditolak
Sebelumnya, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

BACA JUGA:  Begini Perkembangan Terbaru Kasus Meninggalnya Brigadir Yoshua

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding, Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri” ujar Komjen Agung.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia tak terima dan mengajukan permohonan banding.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

BACA JUGA:  Keppres Pemecatan Ferdi Sambo Resmi Telah Ditandatangani Presiden

Ferdy Sambo Kemungkinan Ajukan Gugatan Ke PTUN

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat bicara terkait langkah hukum yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Polri.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Adapun Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.

Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *