Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dampingi Pembentukan Koperasi, Diskop UKM Aceh: Ini Mekanismenya

Diskop Aceh
Diskop UKM Aceh Bagian Kelembagaan, T. Kamaluddin, SE MSi, Saat Menghadiri Pembentukan Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta di Aceh Besar. Senin (3/4/2023). (Foto: hariandaerah.com/ Diskop UKM Aceh).

BANDA ACEH – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Aceh melalui Bidang Kelembagaan mendorong dan mendampingi pembentukan serta pendirian Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta yang beralamat di Blang Bintang, kabupaten Aceh Besar.

Kepala dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Aceh, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Diskop UKM Aceh, T. Kamaluddin, SE MSi, menghadiri langsung ke lokasi dalam kegiatan rencana pendirian koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta itu, Senin (3/4/2023).

diskop ukm aceh
Diskop UKM Aceh Saat Menghadiri Pembentukan Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta di Aceh Besar. Senin (3/4/2023). (Foto: hariandaerah.com/Diskop UKM Aceh).

Dalam kesempatan tersebut, T. Kamaluddin menjelaskan mekanisme tentang persyaratan dalam pembentukan dan pendirian suatu koperasi baik dibidang pemasaran maupun di bidang yang lain.

“Untuk melakukan pendirian dan pembentukan koparasi, pelaku harus melengkapi persyaratan,” kata Kamaluddin kepada hariandaerah.com diruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Kamaluddin menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Permenkop UKM RI), Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi.

“Pendirian Koperasi itu dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya. Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya,” tuturnya.

Kemudian, Kabid kelembagaan Diskop UKM Aceh itu menjelaskan, adapun persyaratan untuk mendirikan suatu koperasi itu,  pelaku harus melengkapi syarat-syarat yang meliputi, surat permohonan ke Diskop, daftar hadir rapat pembentukan, berita acara pembentukan, susunan pengurus dan pengawas.

“Kemudian, daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas, surat kuasa, neraca awal dan rencana kegiatan usaha, bukti setoran modal awal, Foto copy KTP anggota minimal 9 orang, surat keterangan kedudukan dari Kepala Desa dan draft AD/ART,” ujarnya.

BACA JUGA:  Isu Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Kadistan Pangan Simeulue: Apabila Ditemukan, Akan Ditindak Tegas

Kemudian menurut Kamaluddin, bahwa untuk mendirikan koperasi itu sesuai dasar hokum yang berlaku.  Adapun landasan dasar mengenai hukum Koperasi di Indonesia terdapat pada Pancasila dan UUD RI 1945.

“Koperasi merupakan badan usaha yang isinya beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasar prinsip koperasi yang telah ada, Koperasi juga sekaligus berfungsi sebagai gerakan ekonomi milik rakyat yang asas nya berdasar kekeluargaan,” ucapnya.

Sementara itu, untuk landasan hukum koperasi, Kamaluddin menjelaskan, Legalitas koperasi sebagai badan hukum sudah diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah ada yaitu,

  1. UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian,
  2. PP 4/199 mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dan Perubahan Anggaran Dasar
  3. PP 17/1994 mengenai Pembubaran Koperasi
  4. PP 9/1995 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
  5. PP 98/1998 mengenai Modal Penyertaan
  6. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 mengenai Notaris Pembuat Akta
  7. Peraturan Menteri koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Kelembagaan Koperasi
  8. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 mengenai Usaha Simpan Pinjam
  9. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 9/2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.

Kemudian, untuk Prinsip Koperasi lanjut Kamaludin, ada beberapa Prinsip yang dipegang Koperasi cukup berbeda dari badan hukum lainya, yaitu. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan secara demokratis,  pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pembagian balas jasa terbatas terhadap modal dan kemandirian.

BACA JUGA:  Warga Mesjid Raya Minta MBS Tuntaskan Masalah Kuala Gigieng di Pemerintah Masalalu

“Yang dimaksud dengan keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka artinya bersifat sukarela ialah seseorang harus sukarela dan tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi, dan bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi, dan semua anggota akan diperlakukan setara,” ujarnya.

Kemudian kata Kamaluddin, untuk pengelolaan secara demokratis, artinya pengelolaan dan semua pengambilan keputusan koperasi harus dilakukan atas kehendak semua anggota. Sementara untuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding, merupakan pembagian sisa hasil usaha kepada tiap anggota koperasi berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi.

“Sedangkan untuk pembagian balas jasa terbatas terhadap modal. artinya secara terbatas yaitu wajar dan tidak melebihi suku bunga yang sedang berlaku di pasar dan untuk kemandirian, adalah koperasi berdiri sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain,” ucapnya.

Selanjutnya, Kamaluddin mengatakan, dengan adanya prinsip ini diharapkan koperasi dapat memperluas wawasan anggota, memperkuat solidaritas, dan meningkatkan kemampuan untuk tujuan koperasi.

Sementara itu,  pengurus Koperasi Pemasaran Naturi Niaga Semesta melalui calon ketua, Faisal dan sekretaris Irene Trisya Magfira mengucapkan terima kasih kepada Diskop UKM Aceh yang bersedia datang langsung ke lokasi untuk menjelaskan mekanisme pembentukan koperasi.

“Kami ucapkan terimakasih banyak kepada Diskop UKM Aceh, yang bersedia datang dan menjelaskan mekanisme pembentukan koperasi kepada kami,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri, Sub Koor, Diskop UKM Aceh bidang kelembagaan, Ir. Sri Meutia Wayuni dan Ir. Elvira Syuhada, Staf serta Pendamping Koperasi Provinsi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *