Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

PJ Gubernur Aceh Resmi Serahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Tenaga Kesehatan

aceh
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi Sekda Aceh Bustami beserta para Asisten dan pejabat SKPA terkait menyerahkan Surat Keputusan (SK) 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, (18/7/2023). (Foto: Humas Pemprov)

BANDA ACEH – Penjabat (PJ ) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 1.717 tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Acara penyerahan SK tersebut berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (18/7/2023).

Dalam jumlah SK yang diserahkan, terdapat 200 SK yang merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN, sementara sisanya adalah SK PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Penyerahan SK tersebut dilakukan dengan kehadiran beberapa pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, serta Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar.

Selain itu, dalam prosesi penyerahan SK, hadir juga Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Direktur RSUDZA, Direktur RSIA, dan Direktur RSJ Aceh, serta beberapa pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

BACA JUGA:  Lima Kampung di Bener Meriah, Gubernur Resmikan sebagai Desa Devisa Kopi Gayo

Prosesi penyerahan SK berlangsung dengan suasana yang santai, di mana Penjabat Gubernur terlihat mendatangi para penerima SK PPPK Tenaga Kesehatan dan menyapa mereka. Penjabat Gubernur juga memberikan ucapan selamat kepada mereka serta memberikan pesan agar mereka bekerja dengan semangat dan tanggung jawab yang penuh.

“Terimalah amanah ini dengan rasa syukur serta bekerjalah dengan semangat dan tanggung jawab penuh,” pesan Achmad Marzuki.

Sementara itu, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pembangunan dan Informasi (Adpim) Setda Aceh, M. Gade, menjelaskan, bahwa proses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Duta Besar Jerman Apresiasi Inovasi Nilam USK

Peraturan tersebut memberikan arahan dan kesempatan bagi Pejabat Fungsional untuk melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta mengembangkan kompetensi sesuai dengan bidang kerja masing-masing.

“Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya,” jelas M. Gade.

Dengan pengangkatan ini, diharapkan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *