JAKARTA – Pemulangan 52 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) internasional dikawal Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengawal
“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahadrjo Puro, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023)
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan, 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5/2023) dini hari. Namun, masih ada tiga WNA China dalam kasus ini yang belum dideportasi.
“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, deportasi WN China itu dibagi menjadi tiga kloter keberangkatan, yakni 8 WN China pada keberangkatan pertama, 13 WN China pada keberangkatan kedua dan 31 WN China pada keberangkaan ketiga.
“Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar,” ujarnya.
“Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan,” pungkasnya.













