Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Desak UMK 2026 Naik Jadi Rp 3,5 Juta, Aliansi Buruh Brebes Gelar Aksi Demonstrasi

brebes umk
Para buruh sedang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Brebes,yang menuntut kenaikan upah 3,5 juta di tahun 2026 (Foto: hariandaerah.com).

BREBES — Ratusan buruh dari berbagai serikat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Rabu (19/11/2025) siang. Mereka mendesak agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes tahun 2026 dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta.

Para demonstran merupakan anggota Serikat Buruh Merdeka Indonesia (Sebumi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berasal dari sejumlah pabrik di wilayah Brebes. Massa aksi membawa berbagai poster dan spanduk, sementara perwakilan buruh bergantian menyampaikan orasi.

Arifudin, salah satu koordinator lapangan aksi dari Sebumi, menjelaskan bahwa UMK 2025 yang sebesar Rp 2,2 juta dinilai sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup di Brebes. Karena itu, buruh menuntut kenaikan UMK menjadi Rp 3,5 juta pada 2026.

“Kami ingin upah yang layak, bukan sekadar cukup untuk bertahan hidup, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tegas Arifudin.

Ia menambahkan, proyeksi kenaikan UMK 2026 berdasarkan tren rata-rata di Jawa Tengah diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp 2.474.980. Angka tersebut menempatkan Brebes sebagai salah satu daerah dengan upah terendah di provinsi tersebut.

“Dengan upah segitu, bagaimana kami bisa mencukupi kebutuhan anak-anak?” ujarnya.

Menurut Arifudin, investasi yang masuk ke Brebes belakangan ini cukup masif, namun tidak diikuti peningkatan kualitas kesejahteraan bagi pekerja. Pemkab Brebes, kata dia, harus memberikan perhatian serius terhadap kondisi buruh.

Ia juga menilai bahwa kenaikan UMK akan berdampak positif pada loyalitas pekerja terhadap perusahaan serta berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan di Brebes.

“Jadi tuntutan kami bukan tanpa dasar. Kenaikan UMK juga untuk mengurangi kemiskinan di Brebes,” tambahnya.

Arifudin menyebut upah yang belum layak merupakan ironi, karena buruh tidak mungkin hidup bermartabat dengan upah di bawah Rp 2,5 juta sementara keuntungan industri terus mengalir kepada pemilik modal.

“Bagaimana mungkin buruh dan keluarganya hidup layak dengan UMK sebesar itu? Yang terjadi justru eksploitasi dan kemiskinan yang terus berulang,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan UMK Rp 3,5 juta didasarkan pada tiga pilar utama yang dianggap logis dan realistis, salah satunya untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh, baik lajang maupun yang sudah berkeluarga.

“Upah sekarang hanya cukup untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup secara bermartabat,” tegasnya lagi.

Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh diterima oleh Wakil Bupati Brebes Wurja, Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Warsito Eko Putro, serta sejumlah pejabat lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menanggapi tuntutan buruh dengan menjelaskan bahwa persentase kenaikan UMK dihitung berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sejumlah faktor lain. Proses penetapan upah juga dilakukan melalui Dewan Pengupahan.

“Kenaikan UMK tidak bisa serta merta ditentukan begitu saja, tetapi harus melalui pembahasan Dewan Pengupahan. Selain itu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi pertimbangan,” jelas Warsito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *