Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Diduga Jadi Sarang Judi Online, WNI di Negara ini Makin Bertambah

Ilustrasi judi online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Istimewa)

KAMBOJA – Pemerintah Indonesia tengah memerangi wabah judi online yang memakan banyak korban. Sarang bisnis haram ini pun disebut-sebut tak ada di Indonesia, melainkan di luar negeri, salah satunya di Kamboja.

Santo Darmosumarto, Duta Besar Indonesia untuk Kamboja pun sulit untuk menampik tuduhan tersebut. Ia menjelaskan memang benar bahwa industri judi legal di Kamboja. Khususnya di kota-kota perbatasan, seperti di Bavet, Poipet dan Sihanoukville. Begitu pula dengan judi online yang terkait dengan tempat judi konvensional yang legal tersebut.

“Nah pada saat yang sama, kita juga memperhatikan dalam beberapa tahun terakhir, jumlah warga negara Indonesia yang menetap di Kamboja juga bertambah. Seiring dengan mewabahnya industri judi online. Jadi kalau satu plus satu kelihatannya jadinya dua, itu yang kemudian kita memprediksi,” jelas Santo saat ditemui detikcom di Phnom Penh, Kamboja, akhir pekan kemarin

BACA JUGA:  Tahun Ini, Kota Lhokseumawe Berangkatkan 172 JCH

Hanya saja, KBRI tak memiliki data yang mengaitkan secara langsung apakah memang WNI yang datang ke Kamboja itu bekerja di industri judi tersebut. Namun Santo mengakui jika melihat pattern-nya memang seperti itu, ada kaitannya. Terlebih masyarakat Indonesia jadi sasaran empuk judi online, sehingga pekerja Indonesia diperlukan untuk komunikasi dengan ‘mangsanya’.

BACA JUGA:  Pernak Pernik Kinerja dan Kebijakan Memimpin, Nova Luncurkan Buku "Darah Pun Kami Sumbangkan"

Data menunjukkan, saat sekitar tahun 2018-2019, jumlah WNI di Kamboja itu hanya sekitar 3.000 orang. Angka ini meningkat pesat pada tahun lalu, dimana pemerintah Kamboja merilis data bahwa ada 123 ribu entri orang Indonesia ke Kamboja, termasuk 89 ribu di antaranya mengkonversikan keberadaannya di sini menjadi long term, jadi selama 6 bulan hingga satu tahun di Kamboja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com