Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Diduga Kuasai Lahan Warkop, Direktur PT Wajib Usaha Mix Dilaporkan ke Polda Aceh

IMG 20260131 192055
Lokasi usaha Warkop WN KOPIE di Desa Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

BANDA ACEH – Direktur PT. Wajib Usaha Mix dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh oleh Amiruddin dengan didampingi Kuasa Hukum dari BOIHAQQI SHI dan PARNER’S, Sabtu (31/01/2026).

Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan usaha warung kopi (Warkop) milik adik kandung pelapor, MY yang berada di Desa Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Adapun laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor STTLP-/24/I/2026/SPKT/POLDA ACEH.

Kuasa Hukum MY dari BOIHAQQI SHI dan PARNER’S mengatakan, bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi di WN KOPIE, Jalan Soekarno Hatta, Desa Lamreung, Darul Imarah, Aceh Besar sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat, 4 Juli 2025.

“Terlapor berinisial H, SM dan A, diduga memasuki pekarangan usaha Warung WN KOPIE milik klien kami, MY tanpa izin,” ucap Kuasa Hukum kepada awak media.

Keterangan itu diperkuat oleh saksi Amiruddin, adik kandung MY, yang menyebutkan bahwa terlapor sempat membuat keributan dan bertindak seolah-olah tempat usaha tersebut merupakan miliknya.

IMG 20260131 191934
Laporan polisi untuk Direktur PT. Wajib Usaha Mix, Sabtu (31/01/2026).

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga bersama kuasa hukum menempuh langkah hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polda Aceh.

“Laporan resmi ini berkaitan dengan dugaan peristiwa memasuki pekarangan tanpa izin yang terjadi di lokasi usaha klien kami,” terang Kuasa Hukum MY.

Lebih lanjut Kuasa Hukum MY menegaskan, langkah hukum ini diambil secara profesional dan proporsional. Ini merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi kliennya.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kuasa Hukum BOIHAQQI SHI dan PARNER’S.

Terakhir Kuasa Hukum berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan, sehingga persoalan hukum yang terjadi dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Untuk diketahui, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak mendapat respons dari pihak terlapor secara pasti.

Dimana sebelumnya pihak kuasa Hukum MY telah melayangkan surat somasi teguran dengan Nomor; 07/SOMASI/BB/LO/I/2026, secara resmi kepada pihak terkait atas persoalan penguasaan dan pengelolaan usaha warung kopi (WN KOPIE).

Somasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian non-litigasi guna memperoleh klarifikasi dan penyelesaian sesuai hubungan hukum yang telah ada.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan maupun tindak lanjut.

Kondisi itu mendorong korban melalui kuasa hukum BOIHAQQI SHI dan PARNER’S mengambil langkah lanjutan demi memperoleh kepastian hukum serta menjaga tertibnya pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *