KOTA LANGSA – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra secara resmi memberhentikan Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa, T Faisal SH dan Dewan Pengawas (Dewas) Sahrial SE.Ak pada waktu bersamaan, Senin (15/12/2025).
Pemberhentian Direktur PDAM Langsa ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Langsa nomor: 624/690/2025 tentang Pemberhentian T. Faisal SH sebagai Direktur Perumda Tirta Keumuneng periode 2025-2030.
Sedangkan pemberhentian Dewas tertuang dalam SK Wali Kota Langsa nomor: 625/690/2025 tentang pemberhentian Sahrial SE.Ak sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Keumuneng periode 2025-2029.
SK Wali Kota Langsa untuk pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Langsa ditetapkan di Kota Langsa pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025.
Keputusan Wali Kota Langsa terhadap pemberhentian tersebut dengan menimbang, bahwa Direktur tidak dapat melaksanakan tugas secara baik terhadap penanganan secara cepat dan akurat penyediaan air bersih pada proses penanggulangan bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Langsa.
Begitu pun dengan Dewan Pengawas, dinilai tidak dapat melasanakan tugas secara baik terhadap pengawasan kinerja Direktur PDAM Langsa dalam penanganan banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Langsa.
Wali Kota Langsa dalam SK tersebut juga memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Direktur dan Dewas Perumda air minum Tirta Keumuneng Langsa.
Adapun Pelaksanaan Tugas Direktur dan Dewas Perumda Tirta Keumuneng dilaksanakan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) hingga diangkatnya Direktur dan Dewas yang baru.














