Pringsewu, Hariandaerah.com – Keadilan sosial yang semestinya menjadi fondasi utama dalam distribusi bantuan pemerintah tampaknya belum sepenuhnya menyentuh akar pekon. Di Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang berbatasan langsung dengan Rantautijang, tercium praktik tak elok dalam pembagian beras bantuan dari Badan Ketahanan Pangan yang disalurkan melalui Perum Bulog. Warga difoto sedang memegang dua sak beras, namun kenyataannya hanya pulang membawa satu. Lebih ironis lagi, mereka diminta membayar Rp5.000 sebagai ongkos.
Kejadian ini disampaikan oleh HR, warga RT 02 Pekon Kedaung. Istrinya menjadi salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasakan kejanggalan dalam proses penyaluran. Ia menuturkan bahwa setelah difoto dengan dua sak beras, sang istri hanya diperbolehkan membawa pulang satu sak. Satu sak lainnya disebut akan dibagikan besok, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
“Istri saya tadi dipanggil RT, disuruh ke tempat pembagian. Setelah sampai, dia difoto sambil pegang dua sak beras. Tapi setelah difoto, RT-nya bilang, ‘Walaupun fotonya megang dua sak, yang dibawa pulang cuma satu sak’,” ujar HR.
Tak hanya itu, ia juga menyebut adanya pungutan uang tunai sebesar Rp5.000 setiap kali menerima beras bantuan, dengan alasan biaya ongkos angkut. Praktik ini disebut sudah terjadi berulang kali.
“Kita disuruh bayar lima ribu. Katanya buat ongkos. Tapi di pekon lain nggak ada bayar-bayar begitu,” tegas HR.
Permintaan uang ini patut dipertanyakan. Jika merujuk pada pedoman resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bekerja sama dengan Perum Bulog dalam program Bantuan Pangan Beras Tahun 2024, distribusi beras kepada KPM adalah gratis dan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apapun. Seluruh biaya logistik ditanggung pemerintah, mulai dari gudang Bulog hingga titik distribusi terakhir di tingkat kelurahan/pekon.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Pangan Nasional No. 33/TS.03.03/K/3/2024 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2024, disebutkan bahwa, Setiap bentuk pungutan atau permintaan biaya dari penerima manfaat (KPM) atas nama transportasi, pengangkutan, atau logistik adalah tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
Jika benar pungutan Rp5.000 ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka patut diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Praktik ini bukan hanya mencederai semangat bantuan pangan yang ditujukan untuk masyarakat rentan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat atau aparat yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu karena kekuasaan jabatannya dapat dikenakan pidana.
Praktik serupa tak ditemukan di pekon lain seperti Rantau Tijang. Di sana, warga menerima dua sak sekaligus sesuai kuota, tanpa potongan dan tanpa dimintai uang sepeser pun. Hal ini menunjukkan adanya standar ganda dalam distribusi bantuan antar wilayah, yang tidak seharusnya terjadi dalam program nasional yang telah memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan serius apakah sistem distribusi di Pekon Kedaung bermasalah secara struktural? Ataukah ada praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dan terselubung?
Dalam pelaksanaan teknis di Pekon Kedaung, pembagian beras dilakukan oleh RT dan RW. RT setempat diketahui bernama RK, dan RW bernama AS. Namun ketika ditanya soal kemungkinan keterlibatan kepala pekon, HR tak bisa memberikan jawaban pasti.
“Saya nggak tahu kepala pekonnya tahu atau tidak. Tapi ini udah sering kejadian,” katanya.
Ketidakhadiran kepala pekon dalam pengawasan program bantuan yang begitu vital seharusnya menjadi tanda tanya besar. Seorang kepala pekon memiliki peran krusial dalam menjamin keadilan distribusi bantuan sosial dari pemerintah pusat. Lemahnya kontrol bisa membuka celah penyimpangan oleh pihak-pihak di lapangan.
Lebih anehnya lagi, pembagian beras ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat, 25 Juli 2025, yang justru menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari pengawasan publik. Penyaluran bantuan pangan seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipantau oleh masyarakat luas, bukan dalam suasana gelap dan tertutup.
Bahkan lebih memprihatinkan, proses penyaluran beras tersebut diduga dilakukan tanpa pendampingan dari unsur pengawasan resmi, seperti aparat TNI, Polri, ataupun Satgas Pangan yang biasanya ditugaskan memantau distribusi bantuan pemerintah. Tidak adanya kehadiran aparat dalam kegiatan penyaluran ini menjadi pertanyaan serius. Padahal, sesuai prosedur standar operasional penyaluran bantuan dari Bulog maupun Badan Pangan Nasional, kehadiran aparat negara dan pengawasan lintas sektor sangat dianjurkan demi memastikan tidak terjadi penyimpangan, pungutan liar, atau manipulasi kuota.
Tanpa kehadiran pengawas independen dan aparat hukum, warga semakin rentan terhadap penekanan, manipulasi, dan praktik tidak transparan. Fakta ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan atas penyaluran bantuan pangan harus diperkuat, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara langsung di lapangan.
Apa yang terjadi di Pekon Kedaung sejatinya bukan sekadar soal pembagian beras. Ini adalah cermin dari bobroknya sistem sosial yang seharusnya melindungi warga miskin, namun justru membuat mereka menjadi korban kesewenang-wenangan. Terlebih jika pungli telah menjadi praktik yang dianggap biasa.
Dalam konteks jurnalistik, kritik tajam harus dibarengi dengan pemahaman bahwa setiap pihak berhak atas asas praduga tak bersalah. Karena itu, redaksi Hariandaerah.com mendesak aparat berwenang seperti Inspektorat Daerah, Kepolisian, hingga Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti laporan warga, mengusut dugaan pungli, manipulasi dokumentasi, serta kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penyaluran bantuan pangan dari negara.
Jangan sampai beras yang berasal dari Badan Ketahanan Pangan melalui Bulog, yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial rakyat, justru menjadi ladang permainan dan keuntungan bagi oknum tak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun yang memiliki kewenangan dalam distribusi bantuan, termasuk aparat pekon, belum berhasil dikonfirmasi oleh redaksi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk menjunjung asas keberimbangan informasi. ( Davit )








