Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dilema, 2 Anggota PPK Matangkuli: Panwaslih dan KIP Aceh Utara Diduga Lakukan Pembohongan Publik

bawaslu dan PPK
Panwasli Dan KIP Aceh Utara. (Istimewa)

ACEH UTARA – Dilema tentang pemecatan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, kedua anggota PPK Matangkuli itu menilai tindakan yang dilakukan oleh Panwaslih dan KIP Aceh Utara tersebut melakukan kepentingan peribadi sehingga menimbulkan kegaduhan publik.

Dalam konferensi pers, Ridwansyah dan Syukran anggota PPK Kecamatan Matangkuli menyampaikan, bahwa pemecatan mereka secara tidak hormat ini perlu dilawan karena cacat hukum, pihaknya telah dijadikan korban “Pemuas Nafsu” Panwaslih kabupaten Aceh Utara melalui KIP kabupaten setempat.

“Dari pertama kasus ini mencuat (PPK) dikarenakan terlibat parpol, Panwaslih tidak pernah sama sekali meminta keterangan kepada kami, tapa kami ketahui malah secara sepihak mereka langsung mengirimkan Rekomendasi ke KIP Aceh Utara dan pihak terkait lainnya, misal ketua partai,” kata Ridwansyah, Minggu (19/2/2023).

“Dan masing-masing ketua partai telah membantah keterlibatan kami di partai baik ketua SIRA Aceh Utara maupun ketua Nasdem Aceh Utara. Berbagai Statemen sudah pernah di berikan di media namun Panwas tetap bersikukuh dengan rekomendasinya. Dan dalam klarifikasi dengan KIP terkait rekomendasi Panwaslih kami (PPK) juga sudah menyampaikan pembelaan dan data data pembanding,” ujarnya.

Lebih lanjut kedua anggota PPK itu menjelaskan, tentang surat pernyataan mereka tidak bersedia di catut dalam parpol, surat keterangan tidak terlibat dalam kepengurusan parpol dari masing masing Partai (SIRA dan NasDem), Ridwansyah menyebutkan, bahwa Syukran sudah menyampaikan SK kepengurusan DPC NasDem Matangkuli yang baru pasca melakukan komplain terhadap partai Nasdem Aceh Utara, SK terbaru tersebut di tanda tangani oleh ketua DPW Nasdem Aceh pada Bulan Agustus 2022. Namun yang sangat di sayangkan KIP Aceh Utara tidak sedikitpun melakukan pertimbangan terhadap klarifikasi kami.

BACA JUGA:  BPH Migas Tolak Permintaan Gubernur Aceh Hapus Barcode BBM Bersubsidi

“Kedua rekomendasi Paswaslih tersebut tetap di jadwalkan sidang oleh KIP Aceh Utara, dalam persidangan pun saya menyampaikan lagi pembelaan terhadap rekomendasi panwas, bahwa saya tetap berpegang teguh pada statement saya yang seperti sudah saya sampaikan pada media-media sebelumnya bahwa saya dicatut dalam kepengurusan DPK partai SIRA Matangkuli dan turut di hadiri oleh ketua SIRA Aceh Utara saat dalam persidangan tersebut,” pungkas Ridwansyah

Dengan demikian,  yang lebih aneh lagi kata Ridwansyah, saudara Syukran sudah melayangkan surat pengunduran dirinya dari anggota PPK sebelum KIP melakukan sidang, namun KIP tetap menyidangkan “Bangku Kosong” untuk memecat Syukran dari jabatan PPK.

“Informasi yang kami dapatkan bahwa Panwaslih sangat ngotot dan mendesak KIP Aceh Utara untuk memecat PPK kecamatan Matangkuli dengan tidak melakukan pertimbangan sedikit pun terhadap bukti dan data yang kami hadirkan dalam Klarifikasi maupun dalam sidang, termasuk tidak menghiraukan surat pengunduran diri saudara Syukran. Berdasarkan uraian di atas kami menduga KIP Aceh Utara Sangat lemah legitimasinya dalam mengeluarkan putusan, Mereka semata-mata hanya “Memuaskan Nafsu” Panwaslih untuk memecat PPK dengan tidak terhormat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pj Sekda Sambut Baik Pendampingan KPK untuk Percepatan Sertifikasi Aset Pemda di Aceh

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengatakan, jika memang bermasalah kenapa tidak di gugurkan saja pada saat verifikasi berkas calon PPK. Padahal data-data partai semua ada di KIP selaku perpanjangan tangan KPU dan Panwaslu pun kenapa tidak menyanggahnya, saat masa sanggah pengumuman kelulusan administrasi, kelulusan ujian tulis dan masa sanggah saat kelulusan ujian wawancara. Dan ini menjadi sangat aneh saat KIP Aceh Utara mengambil keputusan berdasarkan tekanan dari Panwaslih.

“Putusan pemecatan 2 anggota PPK Matangkuli ini termasuk pembohongan publik di karenakan KIP Aceh Utara melakukan rekrutmen calon PPK sejak awal di awasi juga oleh Panwaslih, dan mereka juga sama-sama mempunyai akses pada SIPOL KPU sebagai referensi, jadi kenapa saat kami sudah bekerja baru di proses,” katanya.

“Apakah ini merupakan kasus yang sengaja di “endorse” melalui Panwaslih dan KIP Aceh Utara. Menurut kami, KIP Aceh Utara juga sangat lemah legitimasinya dalam hal ini, karena mereka mau mengeluarkan putusan berdasarkan ”Endorse” Panwaslih hanya semata-semata menghindari laporan ke DKPP oleh Panwaslih Aceh Utara, dan kami tegaskan kembali kami akan menggugat putusan ini ke PTUN dan DKPP,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *