BANDA ACEH – Menanggapi laporan keluarga almarhumah Ibu Safrina yang melaporkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) dan seorang dokter spesialis bedah saraf ke Polda Aceh terkait dugaan malpraktik medis, pihak RSUDZA memberikan klarifikasi.
Hasil audit medik RSUDZA yang disampaikan Kepala Sub Bagian Informasi dan Komunikasi (Infokom) RSUDZA, Rahmady, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dr. I H, Sp.Bs., telah sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.
“Dr. I H, Sp.Bs. sudah menjalankan prosedur operasi sesuai standar,” ujar Rahmady kepada hariandaerah.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024) malam.
Rahmady menjelaskan bahwa RSUDZA telah berusaha menjalin komunikasi dengan keluarga korban, termasuk mengunjungi mereka bersama Direktur RSUDZA dan Dr. I H, Sp.Bs., sebagai bentuk itikad baik. Menurutnya, almarhumah menderita tumor jenis meningioma yang menempel pada batang otak dan pembuluh darah utama, yang memiliki risiko tinggi. Pihak rumah sakit juga telah menginformasikan risiko tersebut kepada keluarga pasien.
“Kami juga telah melakukan audit medis yang dilakukan oleh komite medis, bakum medis, serta Dr. I H sebelum operasi, dan prosedur yang dijalankan sudah sesuai,” tambahnya.
Terkait pelaporan hukum yang diajukan keluarga, Rahmady menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak mereka. Namun, hingga kini, RSUDZA belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait aduan tersebut.
Kasus ini bermula dari perawatan yang dijalani almarhumah Ibu Safrina sejak 24 Juli 2024. Berdasarkan rujukan dari Klinik Cempaka 5 di Banda Aceh, pasien yang mengalami keluhan kesehatan serius dirujuk ke IGD RSUDZA. Setelah menunggu selama 11 jam, Ibu Safrina dipindahkan ke ruang rawat inap pada 25 Juli 2024. Hasil CT scan menunjukkan adanya massa yang diduga sebagai tumor pada tengkorak, yang menyatu dengan batang otak. Oleh karena itu, tim medis memutuskan untuk melakukan operasi pengangkatan tumor.