BANDA ACEH – Menanggapi laporan keluarga almarhumah Ibu Safrina yang melaporkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) dan seorang dokter spesialis bedah saraf ke Polda Aceh terkait dugaan malpraktik medis, pihak RSUDZA memberikan klarifikasi.
Hasil audit medik RSUDZA yang disampaikan Kepala Sub Bagian Informasi dan Komunikasi (Infokom) RSUDZA, Rahmady, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dr. I H, Sp.Bs., telah sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.
“Dr. I H, Sp.Bs. sudah menjalankan prosedur operasi sesuai standar,” ujar Rahmady kepada hariandaerah.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024) malam.
Rahmady menjelaskan bahwa RSUDZA telah berusaha menjalin komunikasi dengan keluarga korban, termasuk mengunjungi mereka bersama Direktur RSUDZA dan Dr. I H, Sp.Bs., sebagai bentuk itikad baik. Menurutnya, almarhumah menderita tumor jenis meningioma yang menempel pada batang otak dan pembuluh darah utama, yang memiliki risiko tinggi. Pihak rumah sakit juga telah menginformasikan risiko tersebut kepada keluarga pasien.
“Kami juga telah melakukan audit medis yang dilakukan oleh komite medis, bakum medis, serta Dr. I H sebelum operasi, dan prosedur yang dijalankan sudah sesuai,” tambahnya.
Terkait pelaporan hukum yang diajukan keluarga, Rahmady menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak mereka. Namun, hingga kini, RSUDZA belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait aduan tersebut.
Kasus ini bermula dari perawatan yang dijalani almarhumah Ibu Safrina sejak 24 Juli 2024. Berdasarkan rujukan dari Klinik Cempaka 5 di Banda Aceh, pasien yang mengalami keluhan kesehatan serius dirujuk ke IGD RSUDZA. Setelah menunggu selama 11 jam, Ibu Safrina dipindahkan ke ruang rawat inap pada 25 Juli 2024. Hasil CT scan menunjukkan adanya massa yang diduga sebagai tumor pada tengkorak, yang menyatu dengan batang otak. Oleh karena itu, tim medis memutuskan untuk melakukan operasi pengangkatan tumor.
Sofyan, suami korban, menceritakan bahwa sebelum operasi, tekanan darah pasien tidak stabil, meskipun pasien sebelumnya tidak memiliki riwayat hipertensi. Setelah berkonsultasi dengan dokter anestesi, yang menyatakan bahwa kondisi pasien akan kembali normal dalam waktu 24 jam setelah operasi, klien kami menyetujui untuk melakukan operasi dengan harapan mengurangi rasa sakit kepala yang dialami istrinya.
“Pada tanggal 31 Juli 2024, operasi pengangkatan tumor dilakukan oleh Dr. I H, Sp. Bs. Setelah operasi, pasien dipindahkan ke ruang ICU 2. Namun, pada saat tiba di ICU, kondisi pasien semakin kritis dengan tekanan darah yang meningkat tajam mencapai 220/120 mmHg. CT scan menunjukkan pembengkakan otak dan pendarahan aktif, sehingga dokter menyarankan untuk melakukan operasi ulang guna mengurangi tekanan dan membersihkan darah yang keluar dari otak,” kata Sofyan.
Kemudian lanjut Sofyan, pada 2 Agustus 2024, dokter kembali melakukan operasi untuk mengatasi pembengkakan otak dengan memperlebar tengkorak agar otak yang bengkak memiliki ruang. Setelah operasi kedua, pasien tetap dirawat intensif di ICU. Beberapa hari kemudian, Dr. T Y, SpAn., KIC., Kepala Ruang ICU 2, memanggil keluarga untuk memberitahukan bahwa kondisi pasien sangat kritis dan tidak membaik.
“Ilmu kedokteran bukanlah ilmu pasti,” kata Dr. T Y kepada keluarga pasien.
Pasien kemudian dipindahkan ke HCU, dan setelah beberapa hari, keadaan membaik sedikit, tetapi tidak lama kemudian pasien kembali mengalami kejang-kejang. Pada 13 September 2024, Dr. I H, Sp.Bs. mengungkapkan bahwa pasien mengalami kerusakan saraf talamus yang diduga akibat kelalaian dan kecerobohan tim operasi pada prosedur pertama. Dokter juga menyarankan perawatan paliatif untuk mengurangi gejala tanpa harapan kesembuhan.
“Setelah dirawat selama 51 hari, Ibu Safrina akhirnya menghembuskan napas terakhir pada tanggal 15 September 2024, pukul 17.00 WIB, di ruang Raudhah 3, RSUDZA. Jenazah almarhumah kemudian dimandikan dan dipersiapkan untuk dibawa pulang ke Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Lhoknibong, Aceh Timur,” terangnya dengan penuh kesedihan.
Sofyan, suami korban, merasa sangat kecewa dengan hasil perawatan yang tidak sesuai dengan harapan dan penjelasan medis yang diberikan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, khususnya oleh oknum dokter spesialis bedah saraf, tidak tepat sasaran dan tidak mempertimbangkan potensi risiko yang bisa terjadi.
“Istri saya seolah-olah dijadikan percobaan oleh para dokter yang tidak berpengalaman,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Usman S.H. dari Kantor Hukum Rasman Law, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pertanggungjawaban kepada manajemen RSUDZA dan oknum dokter yang menangani pasien. Namun, hingga kini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga keluarga korban terpaksa membawa kasus ini ke Polda Aceh pada tanggal 13 November 2024, sebagaimana dalam laporan pengaduan nomor: Reg/1/XI/2024/Subdit IV Tipidter/Ditreskrimsus.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Aceh. Kami berharap pihak berwenang bisa menindaklanjuti kasus ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan,” kata Usman, Kamis (14/11/2024).













