BANDA ACEH – Dinas Koperasi (Diskop) Usaha Kecil dan Menegah (UKM) Aceh menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemeriksaan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi yang berlangsung di Hotel Oasis Banda Aceh, Senin (13/3/2023).
Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri 50 pengurus koperasi se-Aceh, yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Koperasi Diskop UKM Aceh Aswar Ramli Paya, S.Hut MAP.
Dalam sambutannya, Aswar Ramli Paya mengatakan, Aceh yang dikenal dengan Syariat Islam nya, terutama dalam bidang sistem keuangan dan perbankan, merupakan peluang yang sangat besar dan perlu dimanfaatkan oleh koperasi yang beroperasi di Aceh.
“Semua bank konvensional yang beroperasi di Aceh telah meninggalkan Aceh. Ini seharusnya dapat menjadi kesempatan dan peluang pasar bagi koperasi simpan pinjam yang ada Aceh,” kata Aswar Ramli Paya
Lebih lanjut, Aswar menyampaikan, sebagai bagian dari implementasi Syariat Islam di Aceh, sejak tahun 2018 telah lahir Qanun Nomor 11 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kemudian pada tahun 2021 lalu, Qanun LKS ini telah diimplementasikan di bumi Aceh yang ber syari’at Islam.
“Koperasi yang ada di Aceh perlu melakukan perubahan dan menerapkan pola syariah untuk mengambil sebagian konsumen perbankan yang telah tutup di Aceh,” ujar Aswar.
Kemudian, Aswar meminta kepada pengurus koperasi agar menerapkan managerial yang terbuka dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dan sehat.
Pihaknya juga menyebutkan jumlah koperasi sehat di Aceh terus meningkat, dari semula 52 koperasi menjadi 136 koperasi pada 2022.
“Target jumlah koperasi sehat di Aceh harus meningkat lagi pada tahun-tahun mendatang,” pungkas Aswar.














