Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Diskop UKM Aceh: Puskop Kartika IM Termasuk Binaan Provinsi, Ini Harapan Pangdam

koperasi
Diskop dan UKM Aceh Foto Bersama Dengan Pengurus Puskop Kartika IM Setelah Mengelar Rapat Anggota Tahunan. (Foto: Diskop UKM Aceh).

BANDA ACEH – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda (IM), Mayjen Mohamad Hasan meminta kepada pengurus Koperasi Kartika Kodam Iskandar Muda (IM) untuk selalu mengedapankan kreasi dan inovasi dalam mendapatkan peluang usaha dalam rangka mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk kesejahteraan anggotanya.

Harapan itu disampaikan Mayjen TNI Mohamad Hasan saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Puskop Kartika Iskandar Muda Ke-54 tutup buku 2022 tahun 2023 di Gedung Malahayati Makodam Iskandar Muda, (28/2/2023).

Dalam sambutannya, Pangdam IM menyampaikan RAT Puskop Kartika Iskandar Muda merupakan forum untuk mengkaji dan mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota dalam melaksanakan program kerja yang tertuang dalam rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja tahun 2022.

“Dalam RAT ini diharapkan dapat diperoleh suatu hasil pembahasan yang lebih konkrit dari pelaksanaan tugas pada program tahun anggaran sebelumnya. Hasil evaluasi dan saran anggota dapat kiranya digunakan sebagai pertimbangan untuk mendinamisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2023,” ungkap Pangdam IM.

BACA JUGA:  Sukses Tekan Laju Inflasi, Forum Bumi Teuku Umar Apresiasi Pj Bupati Aceh Barat

Pada kesempatan tersebut, Pangdam IM mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan dukungan terhadap Puskop Kartika Iskandar Muda dan jajarannya.

Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Teuku Kamaluddin menyampaikan, kondisi koperasi binaan provinsi yang mana Puskop Kartika Iskandar Muda adalah termasuk 1 dari 108 binaan provinsi dan yang menjadi tanggung jawab serta wewenang di rapat anggota berdasarkan Undang-Undang 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 78 diantaranya adalah:

  • Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar.
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan rencana kerja, serta pengesahan laporan keuangan.
  • Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan
  • Menetapkan bagian Sisa Hasil Usaha.
BACA JUGA:  Kunker ke Pidie, Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan Gampong dan Serahkan Sajadah ke Masjid

“Puskop Kartika Iskandar Muda temasuk binaan Diskop dan UKM Provinsi,” kata Teuku Kamaluddin kepada media ini, Rabu (29/3/2023).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kasdam IM Brigadir Jenderal TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han), Irdam IM Brigjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), para Perwira Staf Ahli Pangdam IM, Ketua Puskop Kartika Iskandar Muda Kolonel Inf Agustinus Sinaga, SE., para Asisten Kasdam IM dan Kabalakdam IM, Ir. Sri Meutia Wahyuni Sub Koor. Monev., Pelaporan dan Data Koperasi serta Dewan Pengawas Syariah Koperasi Joni Hendri, SE.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *