Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Disperindag Aceh Ajak Eksportir Agar Uji Barang Ekspor Melalui BPSMB

Kantor UPTD BPSMB Dinas Perdagangan dan Perindutrian Aceh.
Kantor UPTD BPSMB Dinas Perdagangan dan Perindutrian Aceh. (Harian Daerah/Advertorial)

Banda Aceh – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh mengajak pelaku usaha ekspor (Eksportir) barang berasal dari Aceh agar berkenan menguji barang sample untuk ekspor  dari UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disperindang Aceh sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Harapan Disperindag ini diungkapkan  Kepala UPTD BPSMB Aceh melalui Kepala Seksi Pengujian, Munawar Choli, ST saat ditemui media ini  di kantornya di jalan Banda Aceh-Medan, Kilometer 4,5, Menasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (1/9/2022) lalu.

Dikatakan Munawar Kholi, UPTD BPSMB Aceh sudah terferivikasi, sedangkan saat ini dari fasilitas BPSMB Aceh pertahun diperoleh PAA  sebesar Rp. 50 juta-an.

“Melalui media ini saya berharap rekan-rekan pelaku usaha di Aceh berkenan untuk menguji sample daripada barangnya  itu di BPSMB Aceh, karena BPSMB ini sudah memiliki sertivikat  Komisi  Akreditasi Nasional (KAN),” sebut Munawar.

Disperindag Aceh, sambung Munawar, melalui UPTD BPSMB terus melalukan upaya-upaya “jemput bola” untuk meyakinkan kepada pelaku usaha, antara lain:

Pertama memastikan ketepatan waktu dari pada terbitnya hasil laboratorium.

Mampu Menguji Komoditi Ekspor Yang  Diakui Internasional

Saat ini Balai Pengujian  dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Disnas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh di Banda Aceh, tambah Munawar Choli, sudah memiliki kapasitas  mampu menguji mutu barang komoditi unggulan Aceh yang kualitasnya diakui pengusaha internasional.

“Empat  komoditi unggulan Aceh  yaitu,biji kopi, biji kakao, minyak atsiri ( nilam dan pala),  sudah terakreditasi oleh Komisi  Akreditasi Nasional (KAN). Artinya, pengujian yang kita lakukan untuk empat komoditi itu sudah diakui oleh pihak internasional,” katanya.

Kepala Seksi Pengujian UPTD BPSMB Disperindag Aceh, Munawar Choli, ST
Kepala Seksi Pengujian UPTD BPSMB Disperindag Aceh, Munawar Choli, ST. (Adv/Harian Daerah)

Munawar Choli menjelaskan lagi,  UPTD  BPSMB adalah laboratorium yang melakukan pengujian untuk komoditi-komoditi unggulan Aceh, terutama untuk biji kopi, biji kakao, minyak atsiri (nilam dan pala) dan minyak sere wangi  serta komoditi lainnya.

Jadi, artinya kalau ekportir mau melakukan ekspor dan komoditinya  mau diakui disana ( negara tujuan- red) sebagai kualitas yang sesuai harus dilakukan pengujian.

“Nah laboratorium kita  mampu melakukan itu,” ujarnya.

Disebutkannya, untuk mengekpor  biji kopi, kakao, minyak nilam serta minyak pala, salah satu persyaratannya adalah hasil uji yang dilakukan oleh laboratorium yang sudah terakreditasi.

“Laboratorium kita ini , BPSMB Aceh sudah terakreditasi untuk empat komiditi itu,” ujarnya lagi.

Selain empat komoditi unggulan Aceh yang sudah terakreditasi, BPSMB Aceh juga sudah bisa melakukan  pengujian terhadap produk-produk lainnya, seperti gabah, minyak sere, minyak kenanga, namun belum terakreditasi.

BACA JUGA:  Pegawai Diskop UKM Aceh Donor Darah 34 Kantong

Sedangkan  komoditi lainnya yang beredar dan sudah terakreditasi  SNI untuk dua komoditi yaitu garam dan tepung terigu.

“Untuk barang yang beredar di masyarakat kita uji, Itu sudah terakreditasi juga garam dan tepung terigu”, tuturnya.

Sebenarnya animo pengusaha ekspor tinggi, Cuma terkendala seperti ini. Kendalanya untuk melakukan ekspor kan harus ada pelabuhan.

“Nah pelabuhan kita ini kan belum berfungsi secara  maksimal, makanya pengusaha-pengusaha terpaksa melakukan ekspor melalui Medan, pelabuhan Belawan. Itu salah satu kendala, makanya animo untuk menguji di BPSMB ini tidak begitu besar. Jadi mereka melakukan pengujian di Medan yang lebih dekat,” katanya.

Diakuinya banyak juga yang menguji di BPSMB Aceh seperti baji kopi itu  banyak, ekportir di Aceh.

Ditanyakan tentang pendapatan asli Aceh (PAA) Munawar Kholil menyebutkan, untuk saat ini, karena terakeditasi  baru empat komoditi dan selama ini pun kalau untuk minyak atsiri permintaan sangat turun, jadi sekitar Rp.50 jutaan dalam setahun.

Berikan Diskon 25 Persen Bagi Mahasiswa Aceh

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh   memberikan fasilitas pemotongan harga (discount) 25 persen bagi mahasiswa Aceh yang memanfaatkan fasilitas Laboratorium di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh.

“Pemerintah Aceh melalui UPTD BPSMB Disperindag Aceh memberikan diskon 25 persen bagi mahasiswa yang memakai fasilitas laboratorium. Misalnya untuk keperluan penelitian ,membuat skripsi , disertasi terkait kegiatan perkuliahan”, kata Munawar Choli, ST

“Tujuannya membantu mahasiswa. Ada enam laboratorium yang bisa digunakan di Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) ini yaitu  pertama Laboratorium Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, kedua Laboratorium Minyak Atsiri, ketiga, Laboratorium Pangan, keempat Laboratorium  Instrumen Peralatan, kelima   Lab. Mikrobiologi (Sudah mampu melakukan pengujian  cemaran mikrobiologi  pada sampel) dan keenam  Lab. Uji Cita Rasa Kopi, yaitu salah satu laboratorium pendukung untuk menentukan mutu kopi,” terang Munawar.

Fungsi BPSMB dan Kemampuan Laboratorium

Dijelaskan Kepala Seksi Pengujian, fungsi utama BPSMB ada  dua, pertama pelayanan dan kedua mencari pendapatan asli Aceh (PAA).

“Nah di pelayanan ini kita memberikan fasilitas kepada  mahasiswa dengan memberikan diskon 25 persen untuk kegiatan  penelitian, pengujian dan segala macam, seperti adek-adek magang  dari USK Banda Aceh, sedang berlangsung kegiatan mereka saat ini, kita berikan mereka  fasilitas  yang diatur di qanun Aceh”, sebutnya.

BACA JUGA:  Sunardi Hombing Serap Aspirasi Konstituennya Melalui Reses Tahap I

Fasilitas BPSMB Aceh saat ini terdiri dari enam lab. Yaitu, Pertama, Laboratorium Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, statusnya sudah terakreditasi untuk komoditi biji kopi dan biji kakao.

Sedangkan kemampuan lain: Pengujian mutu gabah dan beras, pinang, kunyit, dll. Kemudian menjadi LPK yang ditunjuk dalam Sistem Resi Gudang untuk komiditi biji kopi, gabah dan beras.

Kedua, Laboratorium Minyak Atsiri,  juga sudah terakreditasi untuk komoditi minyak nilam dan minyak pala. Dan kemampuan lainnya, pengujian mutu minyak sereh wangi,  minyak cengkeh dan minyak atsiri yang lain.

Ketiga, Laboratorium Pangan, juga sudah terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional (KAN) untuk produk garam Konsumsi beryodium dan tepung terigu. Sedangkan kemampuan lain  adalah Proxymate Analysis (uji kadar air, abu, lemak, protein, dan karbohidrat), Uji mutu CPO  dan uji mutu produk perikanan, dll

Keempat, Laboratorium  Instrumen Peralatan meliputi alat-alat AAS  ( Atomic Absorption Spectrophotometer ), GCMS (Gass Cromatography Mass Spectroscophy), HPLC ( High Performance Liquid Cromatography ). Alat ini berkemampuan Menganalisa cemaran logam pada sample dan menganalisa suatu senyawa di dalam sampel

Kelima, laboratorium Mikrobiologi,  sudah mampu melakukan pengujian  cemaran mikrobiologi  pada sampel.

Dan keenam, Laboratorium Uji Cita Rasa Kopi yang menjadi Salah satu laboratorium pendukung untuk menentukan mutu kopi, terang Munawar lagi.

Persyaratan Layanan Sederhana

Sedangkan Persyaratan Layanan juga sederhana yaitu  pertama, Mengisi Formulir Registrasi Layanan Pengujian, kedua  menyerahkan Contoh sampel Uji dengan rincian tebel yang ditentukan.
Dan khusus untuk mahasiswa potongan biaya 25 %. Persaratannya, melengkapi Surat Keterangan dari Fakultas (asli) dan fotocopy KTM 1 (satu) lembar.

Berkaitan dengan biaya/harga pengujian komoditi, lanjut Munawar Choli, telah ditepkan dengan peraturan yaitu Qanun Aceh  Nomor 2 tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut.

Untuk uji minyak pala dengan delapan item uji biayanya Rp.550.000,- yaitu meliputi uji keadaan (  warna dan bau). Bobot jenis, indeks bias, kelarutan dalam etanol, putaran optic, sisa penguapan dan miristisin, ujarnya.

Sedangkan biaya pengujian komoditi minyak sereh Rp. 860.000,-, minyak nilam Rp. 1.059.000,-,  Beras Rp. 200.000,-, makanan/minuman Rp.350.000,- , kopi bubuk Rp.585.000,-, gabah Rp. 160.000,- , Biji kakao  Rp. 260.000,-  dan biji kopi Rp.140.000,-.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *