Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Disperindag Aceh Siap Awasi Pinjaman Online di Seluruh Pasar Guna Lindungi Masyarakat

disperindag
Kadisperindag Aceh, Mohd Tanwir dan PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, juga Direktur PT Bank Aceh Syariah, Muhammad Syah, saat meninjau Pasar Al Mahirah, di Gp. Lamdingin, Banda Aceh, Selasa 11/7/2023. (Foto: Humas Pemprov)

BANDA ACEH – Menindaklanjuti imbauan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terkait pencegahan terhadap pinjaman online (Pinjol) saat blusukan di pasar Al-Mahirah desa Lamdingin Kota Banda Aceh, Selasa (11/7/2023), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh siap mengawal dan mengawasi aktivitas Pinjol di seluruh pasar yang ada di Aceh.

Kadisperindag Aceh, Mohd Tanwier yang dikonfimasi hariandaerah.com mengatakan, pihaknya siap melaksanakan imbauan Pj Gubernur Aceh tersebut dengan mengawasi dan mencegah aktivitas Pinjol di seluruh pasar di Aceh.

“Kita siap melaksanakan imbauan pak Pj Gubernur, oleh karenanya kita mengajak kepada lembaga keuangan sperti bank dan pegadaian yang ada di Aceh unruk membuka pelayanan kas di setiap pasar di seluruh Aceh,” harap Mohd Tanwier mengonfirmasi situasi.co.id, Rabu (12/7/2023).

Dengan dibukanya pelayanan kas di pasar tersebut, kata Kadisperindag, dapat meminimalisir terjadinya aktivitas pinjaman online. Sehingga masyarakat tidak terus terlilit dalam hutang pinjaman online.

“Sekarang ini, kita melihat masih banyak aktivitas pinjaman online di pasar, bahkan orang yang memberikan pinjaman (kreditur) mendatangi para pedagang,” ungkap Mohd Tanwier.

Bayangkan, lanjut Mohd Tanwier, jika masyarakat atau pelaku usaha melakukan pinjaman uang online tersebut, maka bunganya terus bertambah berkali lipat, dan hutang masyarakat semakin menumpuk.

BACA JUGA:  Desa Wisata Nusa Raih ASEAN Tourism Awards, Kadisbudpar Aceh Berikan Apresiasi

“Kemudian jika ditinjau dari segi kacamata agama, juga dilarang karena bunganya sudah terlalu besar,” sebut Kadisperindag.

Mohd Tanwier mengingatkan untuk masyarakat Aceh yang membutuhkan modal usaha bisa mendatangi langsung lembaga keuangan syariah seperti bank-bank syariahaupun pegadaian syariah.

“Kalau butuh permodalan bisa ke bank Aceh atau bank syariah lainnya atau bisa juga ke pegadaian syariah, sehingga tidak lagi ada beban bunga yang banyak, dan juga tidak ada pelanggaran syariat islam karena dibenarkan agama,” tegas Mohd Tanwier.

Ia juga berharap, larangan terhadap aktivitas pinjaman online itu didukung oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya yang ada di Aceh, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari kemiskinan.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengingatkan Direktur Bank Aceh Syariah (BAS) dan seluruh jajaran untuk menjaga masyarakat dari bahaya jeratan pinjaman Online atau Pinjol.

“Bank Aceh harus bergerak cepat, gencarkan sosialisasi terkait KUR ini. Jangan kalah cepat dengan Pinjol. Jaga, jangan sampai masyarakat UMKM kita justru terjebak Pinjol,” pesan PJ Gubernur kepada Direktur BAS, Muhammad Syah, saat blusukan ke Pasar Al-Mahirah, di kawasan Lamdingin, Selasa (11/7/2023) yang turut didampingi Kadisperindag Aceh, Mohd Tanwier.

BACA JUGA:  Wamenkumham RI Kunjungi Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Begini Pesannya

PJ Gubernur juga berpesan, agar mempermudah proses pembiayaan khususnya ke sektor UMKM di Pasar Al Mahirah.

“Gencarkan sosialisasi, jangan dipersulit. Jika masyarakat bantuan pembiayaan, maka harus kita bantu, harus kita permudah. Jangan mau kalah cepat dari Pinjol,” tegas Pj Gubernur.

Di Pasar Al Mahirah, Penjabat Gubernur sempat berdialog dengan beberapa pedagang. Salah satunya adalah Hendra, pemilik Toko Beras Hendra Jaya. Pria itu merupakan salah satu penerima bantuan pembiayaan dari BAS.

Usai berdialog dengan Hendra, Penjabat Gubernur juga sempat berdialog dengan para pedagang daging, pedagang ayam potong dan para pedagang sayuran di Pasar Al Mahirah, serta meninjau cold storage di komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *