Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

DPMPTSP Brebes Tegaskan: ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tetap di Koridor Hukum dan Tak Ganggu Tugas Utama

IMG 20260618 WA0020
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Brebes, keinginan mengembangkan kemampuan ekonomi lewat jalur wirausaha maupun penanaman modal kini memiliki landasan hukum yang jelas dan terbuka luas. Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa status sebagai pegawai negara bukan penghalang untuk memiliki usaha sampingan — asalkan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan sama sekali tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok serta fungsi pelayanan publik.

Penegasan sekaligus pemaparan lengkap mengenai aturan main ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd., saat menjadi narasumber utama dalam program edukasi digital SIBARIAH – Sinau Bareng Ahline Seri ke‑6. Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan mengangkat tema: “Bisnis Lancar, Status Hukum Aman: Kepatuhan Legalitas Usaha bagi ASN”.

Tujuan utama kegiatan ini adalah meluruskan pemahaman sekaligus membekali seluruh aparatur negara dengan panduan hukum yang komprehensif. Dengan demikian, setiap langkah pengembangan usaha tetap berjalan sah, terhindar dari pelanggaran disiplin, serta bebas dari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak citra pemerintahan.

BACA JUGA:  Babinsa Posramil Peusangan Selatan Gotong Royong Bantu Warga Binaan Buat Saluran Air

Dalam pemaparannya, Juwita menguraikan secara rinci batasan hukum, hak, kewajiban, serta prosedur administrasi yang wajib dipenuhi demi menjaga kepatuhan dan legitimasi usaha. Kebijakan ini bersandar pada sejumlah peraturan resmi, yaitu: Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1991 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

“Pada intinya, tidak ada larangan bagi seorang ASN untuk memulai maupun mengembangkan usaha. Yang terpenting adalah aktivitas tersebut tidak mengesampingkan atau menurunkan kualitas pelaksanaan tugas utamanya sebagai pelayan publik,” tegasnya.

Bentuk kegiatan ekonomi yang diperbolehkan meliputi pendirian atau pengelolaan UMKM, usaha keluarga, kegiatan penanaman modal, pengelolaan keuangan untuk investasi, hingga berbagai bentuk kegiatan komersial sah lainnya yang terdaftar sebagai badan usaha.

Meski diberi ruang gerak, pemerintah tetap menetapkan batasan sangat ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Secara tegas ASN dilarang keras:

1. Menggunakan jabatan, nama, atau pengaruh kedinasan demi keuntungan usaha pribadi maupun keluarga;

2. Memanfaatkan informasi rahasia atau data hasil pekerjaan untuk keuntungan pribadi;

3. Mengarahkan proyek, pengadaan, atau kontrak pemerintah langsung ke usaha sendiri atau kerabat dekat;

4. Bertindak sebagai perantara atau berperan sebagai calo dalam proses perizinan;

5. Menerima hadiah, fasilitas, atau gratifikasi apa pun yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;

6. Menggunakan gedung, kendaraan, peralatan, maupun fasilitas milik negara untuk keperluan operasional bisnis pribadi.

BACA JUGA:  Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Di samping itu, ASN yang berniat berusaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti pendaftaran resmi. Sebelum NIB diterbitkan, tergantung jenis dan lokasi kegiatan, pelaku usaha juga harus menyelesaikan persyaratan dasar lain, seperti: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Seluruh proses pendaftaran dan perizinan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk‑Based Approach) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

“Guna memberikan kemudahan akses, DPMPTSP Kabupaten Brebes juga membuka layanan pendampingan langsung. Bagi rekan‑rekan aparatur yang menemui kendala atau kesulitan saat mengoperasikan sistem OSS RBA, kami siap membantu,” pungkas Juwita Asmara.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *