Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

DPRA Tegaskan Kelangsungan Jaminan Kesehatan Aceh Tetap Berlanjut

dpra
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani. (Foto: hariandaerah/Herlin)

BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, memberikan penegasan terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menjamin kepada masyarakat bahwa program ini tidak akan terhenti pada tanggal 11 November 2023. Sebaliknya, JKA akan diteruskan melalui BPJS Kesehatan.

“Kita ingin memastikan kepada masyarakat bahwa pada tanggal 11 November 2023, JKA harus diteruskan dengan BPJS Kesehatan. Kami telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan, dan yang mereka butuhkan hanya komitmen dari pemerintah,” ujar M Rizal Falevi Kirani, Rabu (8/11/2023).

Namun, ia menekankan bahwa Pemerintah Aceh harus menunjukkan ketegasan dan komitmen yang nyata terhadap kelangsungan JKA.

“Kami berharap apa yang disampaikan adalah komitmen yang sungguh-sungguh, bukan hanya omong kosong,” tegasnya.

Permasalahan utama yang dihadapi Pemerintah Aceh adalah pembayaran utang kepada BPJS Kesehatan dan ketidakpastian terkait anggaran. Total hutang yang harus diselesaikan Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp 784,2 miliar, termasuk tunggakan dari Desember 2022 dan tahun 2023.

BACA JUGA:  Bahas Anggaran PON Aceh – Sumut, Komisi V DPRA Temui Komisi X DPR RI

Rizal juga menjelaskan bahwa DPRA telah mengalokasikan sekitar Rp 400 miliar untuk program JKA tahun 2023. Namun, angka anggaran ini berubah menjadi Rp 28 miliar, menyebabkan kebingungan dan keheranan. DPRA telah mengirimkan surat sebanyak lima kali kepada Pemerintah Aceh, namun belum mendapat tanggapan.

“Dokumen yang kami pegang adalah kesepakatan bersama Banggar, tetapi setelah pembuatan DPA, tidak pernah lagi dibawa ke Banggar. Oleh karena itu, kami sudah lima kali mengirimkan surat,” jelasnya.

Rizal menegaskan bahwa DPRA akan memastikan pembayaran hutang Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan terlunasi. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan kewajiban mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

BACA JUGA:  RAPBA 2024 Aceh: Anggaran Rp 10,3 Triliun Diserahkan ke DPRA

Isu terkait JKA ini kembali mencuat setelah BPJS Kesehatan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2), menyatakan bahwa program JKA akan dihentikan pada 11 November 2023 akibat ketidakpastian pembayaran tunggakan oleh Pemerintah Aceh.

Rizal menegaskan bahwa jika pemerintah tidak mau membayar, DPRA tidak akan mencapai kesepakatan dengan pemerintah. Ini adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi untuk kepentingan kesehatan masyarakat Aceh.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *