Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

DSI Aceh Sukses Gelar Sosialisasi Qanun LKS untuk Masyarakat Aceh

dsi
Dinas Syariat Islam Aceh gelar sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Kabupaten Bener Meriah, Kamis (20/7/2023). (Foto: Istimewa)

BENER MERIAH – Dalam upaya mendukung penerapan sistem keuangan yang berlandaskan syariat Islam, Dinas Syariat Islam Aceh  (DSI) menyelenggarakan sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Kabupaten Bener Meriah, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan tersebut berlangsung selama satu hari penuh di dataran tinggi Gayo dan diikuti oleh 40 peserta dari berbagai kalangan, termasuk unsur tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar S Ag M Hum, yang diwakili Kabid PAI dan Dai, DR Fikri Sulaiman, menegaskan bahwa sebagai masyarakat Aceh, semua pihak memiliki kewajiban untuk mendukung Lembaga Keuangan Syariah yang telah berjalan selama dua tahun.

Belakangan ini, terdapat anggapan di masyarakat bahwa meningkatnya angka kemiskinan di Provinsi Aceh disebabkan oleh perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah. Namun, sebelum LKS ini terbentuk pada tahun 2022, masalah kemiskinan sudah ada sejak delapan tahun lalu.

BACA JUGA:  Polres Bireuen Amankan Tausiyah Subuh Bersama Ustadz Abdul Somad di Masjid Agung

“Kenapa lembaga keuangan syariah yang baru terbentuk dua tahun ini harus disalahkan, sementara meningkatnya angka kemiskinan di Aceh tersebut telah terjadi sekitar delapan tahun lalu, jauh sebelum LKS ini ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, penyalahgunaan terhadap LKS sebagai kambing hitam perlu dihindari, dan fokus harus dialihkan pada upaya pemahaman dan penegakan syariat Islam di Aceh.

Lebih lanjut, DR Fikri Sulaiman menambahkan bahwa tujuan dari sosialisasi Qanun LKS ini adalah memberikan pemahaman tentang sanksi-sanksi hukum serta mendorong kesadaran bagi pelaku pelanggaran syariat Islam.

Masyarakat diharapkan menjadi lebih taat dan patuh pada aturan hukum Syariat Islam. Sasaran lainnya adalah menyebarkan informasi tentang hukum syariat Islam kepada masyarakat luas, mendukung pertumbuhan ekonomi syariah sesuai dengan ajaran agama Islam, dan memastikan penerapan hukum syariat Islam berjalan dengan sempurna di Aceh.

BACA JUGA:  Wakapolres Bener Meriah Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Antinarkoba dan Antijudi Online

“Sebagai masyarakat Aceh yang selalu dikenal dengan tingginya nilai-nilai keagamaan dan tradisi yang kuat, serta diakui sebagai daerah istimewa dalam hal agama, adat istiadat, dan pendidikan, kita memiliki tanggung jawab untuk terus mempertahankan dan memperkuat penegakan syariat Islam secara menyeluruh di Provinsi Aceh,” harap DR Fikri.

Dengan semangat kebersamaan, masyarakat Aceh diharapkan dapat mewujudkan visi dari Qanun LKS ini dan membawa dampak positif bagi kehidupan berlandaskan syariat Islam di bumi Aceh.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *