Aceh Barat Daya – Perang terhadap narkoba di Aceh Barat Daya kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya berhasil membekuk dua pria asal Aceh Selatan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,52 gram pada Senin malam (25/8/2025) di kawasan Babahrot.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi mencurigakan di Kecamatan Babahrot. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan operasi penyergapan di lapangan.
“Begitu kami melakukan pengintaian, dua orang dengan ciri sesuai laporan terlihat di lokasi. Saat didekati, salah satu berusaha kabur sambil membuang kotak rokok. Setelah diperiksa, isinya dua paket sabu siap edar,” jelas Iptu Bagus, Selasa (26/8/2025).
Dua pelaku yang diamankan adalah T.M (45), petani, dan SY (33), nelayan. Keduanya merupakan warga Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.
Selain sabu 9,52 gram, polisi juga menyita kotak rokok yang digunakan sebagai wadah, serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Hasil interogasi awal, sabu itu mereka dapat dari seseorang berinisial Cek untuk dijual kembali,” kata Bagus.
Kepolisian menduga kedua pelaku hanyalah bagian dari rantai distribusi kecil dalam jaringan narkoba lintas kabupaten. Nama Cek yang disebutkan para tersangka kini menjadi target pengembangan.
“Kami akan kejar pemasoknya. Ini tidak berhenti di level pengedar kecil. Pengembangan sedang berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Abdya. Proses hukum tengah berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan rencana pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Bagus.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, menegaskan pihaknya akan menutup ruang peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia mengingatkan bahwa narkoba bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ampun bagi siapa pun yang coba merusak Abdya dengan narkoba. Peran masyarakat dalam memberi informasi sangat menentukan, dan kami mengajak semua pihak bersama-sama melawan narkoba,” tegas Agus.
Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Menurutnya, kasus ini membuktikan bahwa narkoba sudah merambah hingga pelosok desa, sehingga masyarakat tak boleh lengah.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal, tapi ancaman terhadap ketahanan sosial kita. Jika dibiarkan, narkoba akan menggerus generasi muda. Karena itu, masyarakat jangan takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Teguh.
Kecamatan Babahrot dikenal sebagai jalur strategis antara Abdya dan Aceh Selatan. Lokasi ini kerap dijadikan titik oleh para pengedar untuk mengedarkan sabu. Penangkapan terbaru ini semakin menegaskan bahwa Babahrot masih menjadi wilayah rawan.
Polisi berjanji operasi serupa akan digencarkan di jalur lintas tersebut, termasuk patroli rutin dan razia kendaraan. Langkah ini diharapkan mampu memutus jalur distribusi sabu dari luar daerah masuk ke Abdya.














