Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Sidang Praperadilan Dipantau Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Dalam Keluarga Hadirkan Guru Besar

Sidang Praperadilan Dipantau Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Dalam Keluarga Hadirkan Guru Besar IMG 20240922 232208
Kuasa Hukum terdakwa NA, Pengacara Muslim A Gani SH dari Advocat Law Office Misra Purnamawati SH. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Kuasa Hukum terdakwa kasus penggelapan dalam keluarga, Advocat dari Law Office Misra Purnamawati SH dan Assosiates menghadirkan Guru Besar ternama dari Sumatera Utara pada sidang praperadilan (Prapid) dan juga akan dipantau oleh Komisi Yudisial Perwakilan Aceh.

Sidang Praperadilan dengan pemohon NA yang diwakili oleh Advokat Misra Purnamawati SH MH, Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH dan Maulana Akbar SH akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi pada hari Senin, Tanggal 23 September 2024.

Muslim A Gani SH menyampaikan, sidang Praperadilan itu akan dipimpin Hakim tunggal Tri Purnama S.H M.H dengan agenda mendengar keterangan ahli, yaitu seorang Guru Besar dari universitas ternama Kota Medan yang kami hadirkan selaku Kuasa Hukum NA.

BACA JUGA:  Tahan Perempuan Tersangka Penggelapan, Polres Aceh Timur di-Praperadilan-kan

“Yang menariknya lagi, persidangan itu akan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial Perwakilan Aceh, atas permohonan Kuasa Hukum Kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com, Minggu (22/09/2024).

Muslim A Gani menjelaskan, kehadiran Komisi Yudisial dan juga pemberitahuan kepada Badan Pengawas MA RI sangat penting dengan kasus tersangka NA yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 sub pasal 376 KUHPidana.

“Dalam kontek hukum pidana Indonesia, penuntutan terhadap suami atau istri yang melakukan tindak pidana seperti penggelapan atau pencurian hanya dapat dilakukan jika mereka terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan. Ini diatur dalam Pasal 367 KUHPidana dan beberapa peraturan lainnya,” sebutnya.

BACA JUGA:  Langgar Syariat Islam, Sepasang Warga Langsa Dihukum Puluhan Cambuk

Muslim menerangkan, untuk diketahui bahwa saksi Pelapor adalah mantan suami NA, yang juga mantan narapidana dalam kasus Narkotika.

“Oleh karena itu kami berharap kepada PN Idi akan memutus perkara ini menurut hukum, tidak boleh ada intervensi dari siapapun dan pihak manapun,” terangnya.

Ia juga menegaskan hal ini harus hati-hati karena perkara itu akan kita ekspose terus sampai ada putusan yang benar.

“Kasian loh NA ditahan karena kasus seperti itu. Kita sudah minta tangguh juga tidak dikabulkan, padahal anaknya masih kecil-kecil, sementara itu belum tentu ada peristiwa pidana atas harta bersama yang belum dibagi,” ungkap Muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *