BANDA ACEH – TikToker Aceh berisinial AL dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliady di akun media sosial (Medsos) Tiktok.
Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH melaporkan TikToker Al ke SPKT Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).
Pelaporan tersebut berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/199/1X/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 07 September 2023.
Sayed mengatakan, awalnya pada Rabu 30 Agustus 2023, ia mendapat kabar sebuah video di medsos tiktok berdurasi 1 menit terkait dugaan penyebaran nama baik terhadap dirinya.
“Dalam video yang di upload dalam akun tiktok @abupayaphasi disebutkan saya memiliki peran sebagai penerima uang dari bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi, ini merupakan pencemaran nama baik terhadap saya,”kata Sayed di Polda Aceh kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
Ia menyebutkan, dalam akun medsos Tiktok itu membagikan dua video dengan kalimat dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Saya merasa dihina, difitnah dan nama baik saya tercemar, ini berdampak terhadap keluarga saya,” sebutnya.
Menurutnya, akun Tiktok tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.