Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Edarkan Obat Ilegal, Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Orang Tersangka

Ditkrimsus polda metro jaya hariandaerah.com
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis. (Humas Polda Metro Jaya/hariaandaerah.com).

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka peredaran obat ilegal. Para tersangka tersebut mengemas ulang obat kadaluarsa, mengedarkan obat tanpa izin, dan obat palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, obat palsu dan ilegal ini diproduksi oleh dua produsen di Cirebon dan Jakarta.

“Kami telah mengamankan 10 tersangka dan menyita 430.000 butir obat ilegal,” kata Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, beberapa jenis obat yang ditemukan, seperti insidal, ponstan, super tetera, dan lain sebagainya. Seluruhnya telah dilakukan uji sample laboratorium di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat tersebut dipastikan ilegal.

“Setelah kita lakukan uji sampel dilaboratorium BPOM, ternyata obat-obat tersebut ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Minta Polisi Yang Mengambil CCTV Rusak Dipecat

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *