PRINGSEWU – Satu buronan kasus perjudian kartu remi yang sempat kabur saat penggerebekan di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial IS alias Encus (59), warga setempat, dibekuk petugas Polsek Gadingrejo pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolsek Gadingrejo AKP Herman membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Encus merupakan satu dari tiga pelaku yang melarikan diri saat polisi membubarkan praktik perjudian di sebuah pos ronda pada 11 Juni lalu.
“Pelaku sempat kabur saat penggerebekan, namun setelah dilakukan penyelidikan dan kami mendapat informasi dari masyarakat, Encus berhasil diamankan di rumahnya,” kata AKP Herman saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).
Dengan penangkapan Encus, total sudah empat pelaku yang berhasil diamankan dari kasus tersebut. Tiga orang sebelumnya ditangkap di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Masih ada dua pelaku lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dalam pengejaran aparat.
“Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan kami tangkap. Kami serius memberantas perjudian di wilayah ini,” tegas Kapolsek.
Menurutnya, perjudian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban dan moral masyarakat.
“Baik yang dilakukan secara langsung maupun online, semuanya kami tindak. Tidak ada ruang untuk praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Gadingrejo,” imbuhnya.
AKP Herman juga mengapresiasi peran warga yang ikut membantu memberikan informasi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Encus kini ditahan di Mapolsek Gadingrejo dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, pada Rabu (11/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB, Polsek Gadingrejo menggerebek aktivitas perjudian di pos ronda Pekon Wonodadi. Tiga orang pelaku ditangkap di lokasi, sementara tiga lainnya melarikan diri.
Barang bukti yang disita meliputi dua set kartu remi, satu lembar kertas catatan, pulpen, uang tunai Rp250 ribu, serta sebuah kaleng biskuit yang digunakan untuk menyimpan uang hasil taruhan.
( Heru)







