KARO – Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Karo dilaksanakan pada Selasa (26/11/2024), pukul 15.30 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karo, Jalan Letnan Mumah Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.
Acara dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, termasuk Bupati Karo Cory S. Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, Kajari Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H., Ketua KPU Karo Rendra Gaulle Ginting beserta jajaran, dan Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan.
Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, membuka acara dengan menyampaikan terima kasih atas dukungan Forkopimda terhadap tahapan Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI untuk memastikan pelaksanaan Pilkada sesuai regulasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, menegaskan pentingnya pemusnahan ini dalam menjaga integritas Pilkada. “Satu lembar surat suara yang tercecer bisa menimbulkan persepsi negatif. Oleh karena itu, langkah ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah:
- 28 lembar rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
- 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. “Kami dari Polres Tanah Karo berkomitmen mengawal seluruh tahapan Pilkada untuk memastikan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan selesai pada pukul 16.00 WIB dengan situasi aman terkendali. Forkopimda Kabupaten Karo berharap seluruh tahapan Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar dan demokratis, menciptakan suasana damai bagi masyarakat.








