KOTA PADANG – Dugaan adanya kutipan (pemotongan) dana bantuan sosial (bansos) Kementrian Sosial (Kemensos) yang dilakukan oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) terhadap penerima bantuan PKH yang terjadi di Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan.
Keluarga korban mendatangi DPRD Kota Padang untuk melaporkan bantuan yangdi terima ayah nya di potong oleh oknum PSM, di terima langsung oleh Ketua DPRD Muharlion S. Pd. diruangannya, Senin (16/12/2024).
Ketika ada pemotongan dana Bansos maka sangat memalukan, ia bersikap rakus dengan mengambil yang bukan haknya. Korupsi di Kota Padang harus diberantas hingga ke akarnya, sehingga sang oknum wajib ditangkap.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Padang Selatan terkuak ke publik ketika ada rakyat yang mengadu ke DPRD Kota Padang. Wanita yang akrab disapa dengan panggilan Risma ini menyatakan bahwa ada pemotongan dana Bansos yang diterima orang tua nya.
Walau belum terkuak siapa oknum yang sebenarnya yang bermain tetapi masyarakat mengapresiasi langkah DPRD dalam mengungkap kasus ini.
Modusnya, Anggota Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) tersebut meminta kartu ATM para PKH, lalu ditarik sendiri oleh mereka, dan mengembalikan sisa uang yang telah dikutipnya kepada penerima PKH.
Korban Atas nama bapak Jamaruddin JLN. Seberang padang Utara I no 222C, tidak puas orang tua nya di perlakukan tidak adil, Anak korban mengadu ke DPRD Kota Padang.
Menurut keterang salah salah anak korban insial “D” mangaku dalam dalam ancaman, “Kalau tidak diberi, oknum itu mengancam penerima bantuan tidak akan mendapatkan Bansos lagi”. Praktek seperti ini banyak terjadi dalam penyelenggaraan Bansos.
Pemotongan yang di lakukan okunum pendamping 50% dari yang seharus orang tua nya terima, bahkan ada yang tidak pernah ia terima beberapa bulan, terlihat jelas dalam rekening koran,dan pemotongan tersebut terjadi dari Januari – November 2023 dari Rekening koran milik orang tua nya tersebut, dan Kejadian ini seperti sudah terjadi lama, terstruktur, sistematik dan masif.
Ia juga menambahkan, sejak ia mau melaporkan kasus ini, ia mengaku mendapatkan intimidasi, banyak tekanan yang ia rasakan baik dari anggota pendamping, maupun pihak kelurahan dan di duga ada keterlibatan aparatus PNS kelurahan dan kecamatan.
Dia juga menceritakan, bahwasanya dia diminta untuk tidak melaporkan masalah itu,dia disuruh untuk meng-ikhlaskan ,toh uang itu bukan berasal dari harta warisan dan juga bukan uang tanah pusako, katanya disaat menceritakan kepada Ketua DPRD.
Jangan sampai korupsi tumbuh subur di Kota Padang karena akan menggerogoti negara dari dalam,Selain itu, pemotongan dana Bansos sangat tidak berperikemanusiaan, karena yang dirugikan adalah rakyat miskin.
Saat di komfirmasi kepada Camat Padang Selatan Anhal Mulya Perkasa., S.STP., M.P. beberapa waktu lau, Kami sekalu pemerintahan kecematan sudah melakukan penindakan berhentikan kepada oknum pendamping tersebut, jika seandainya ada unsur pidana dalam perbuatannya maka itu tugas aparat penegak umum.
Amril Amin, S.A.P, M.M Anggota DPRD Kota Padang Dari Fraksi PAN juga ikut menyorot kasus Bansos ini, Amril menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan beliau juga menyanyangkan apa yang di lakukan oleh anggota PSM itu sudah tidak sewajarnya terjadi.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padang Muharlion S. Pd. menyayangkan tindakan oknum memotong bantuan sosial (Bansos) untuk warga kurang mampu, Ia mendesak pihak yang berwenang segera mengusut tuntas permasalahan tersebut.
“Kami sangat menyesalkan pemotongan Bansos yang seharusnya diterima utuh. Harus diusut tuntas pelaku pemotongan Bansos tunai.
Apalagi kalau dana Bansos dipotong oknum petugas pendamping yang memang ditugaskan oleh Kemensos,” kata Muharlion, di dalam ruangannya.
Hal yang penting menurut saya adalah mendorong keberanian warga untuk melaporkan adanya penyelewengan bantuan sosial itu,” pungkas Muharlion.
“Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bunyi pasal.
Selain itu dia berharap agar Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya.
Selaku Pendamping PSM di Kelurahan, tugasnya adalah mendampingi penyaluran dan juga sekaligus untuk memastikan bantuan diterimakan terhadap penerima manfaat tepat sasaran dan tepat nilainya sesuai SP2D dari Kementerian.













