KOTA LANGSA – Aksi Mesum atau Khalwat bahkan Ikhtilat marak terjadi di Kota Langsa, parahnya lagi perbuatan tersebut dilakukan dalam bulan puasa, dimana umat Muslim sedang beribadah mencari pahala dan pengampunan dosa.
Informasi yang diperoleh media ini, bahwa ada 4 kasus Kahlwat bahkan Ikhtilat yang terjadi di bulan puasa dalam beberapa Desa di daerah pesisir Timur Aceh ini, sehingga menjadikan Kota Langsa rawan akan aksi Mesum.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan. Satpol PP dan WH Kota Langsa, Alam Andrea yang didampingi Danton WH menyampaikan bahwa benar ada 4 kasus yang dilaporkan dan ditangani petugas WH dalam bulan puasa ini.
“Namun hanya 1 kasus yang bisa kita tangani untuk diproses lebih lanjut sesuai penyidikan yang dilakukan pihaknya, sedangkan 3 lagi diselesaikan secara Qanun Desa” ucap Alam kepada hariandaerah.com, Senin (24/03/2025).
Kasus untuk 4 orang pelaku (2 pasang), 3 warga Langsa dan 1 luar Langsa diduga telah melakukan Ikhtilat atau Khalwat dan para pelaku sudah diserahkan oleh Pihak Gampong ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa untuk proses selanjutnya.
Alam menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan sudah di-BAP. Para pelaku sampai saat ini masih di Kantor Satpol PP dan WH, mereka akan diserahkan ke LP Langsa esok hari.
“Kasus ini akan kita proses hukum cambuk, sudah 90% terbukti. Untuk perbuatan Ikhtilatnya sudah terpenuhi semua unsur,” ungkap Alam mengakhiri.
Berikut 4 kasus Kahlwat (Mesum) bahkan Ikhtilat di Kota Langsa dalam bulan Puasa, yaitu:
1. Kasus di Gampong Alur Beurawe pada 17 Maret 2025. Pelaku adalah pria beristri dan wanita bersuami dari Desa setempat. Keduanya setelah dilakukan musyawarah Desa, dikeluarkan dari Desa setelah membuat surat pernyataan masing-masing dengan meterai.
2. Kasus di Gampong Teungoh pada 17/18 Maret 2025. Pelaku juga pria beristri dan wanita bersuami dari Desa berbeda. Setelah Pemeriksaan dan hasil musyawarah Desa, karena istri dari pelaku pria mengakui jika kedua pelaku tidak melakukan apa-apa, maka dibuat perdamaian yang juga dihadiri suami sipelaku wanita. Namun Geuchik Desa setempat mengatakan jika pelaku pria akan diusir dari Desa setelah Hari Raya ini.
3. Kasus di Gampong Teungoh pada 23 Maret 2025. Pelaku berjumlah 4 orang (2 pasang) dan berasal dari Desa berbeda, bahkan ada yang dari luar Kota Langsa sesuai KTP pelaku. Untuk kasus ini sudah dilakukan penyidikan oleh petugas WH. Pasangan non muhrim ini kedapatan sedang berduan dikamar salah satu hotel (penginapan) yang ada di Desa tersebut. Para pelaku akan dikenakan hukuman cambuk, karena sudah terbukti 90% melakukan pelanggaran Qanun Aceh dan unsur Ikhtilatnya terpenuhi sesuai penyidikan petugas WH.
4. Kasus di Gampong Bukit Meutuah pada 24 Maret 2025. Pelaku pria beristri dan wanitanya single yang ketahuan oleh warga sedang berduaan di Kebun Sawit. Para pelaku merupakan warga luar Desa tempat kejadian. Saat penggrebekan, 2 pelaku wanita berhasil ditangkap, namun pelaku pria kabur. Atas ini, petugas WH mengembalikan ke pihak Desa karena tidak adanya pelaku pria walaupun data pelakunya sudah diketahui, namun saat dicari dan dihubungi tidak ada kabar. Saai ini, para pelaku yang ada diserahkan kepihak Desa untuk diselesaikan secara Qanun Desa.
Maraknya kasus mesum apalagi dalam bulan puasa membuat Kota Langsa yang bersyariat Islam tercoreng, sungguh Gawat!














