Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

H.Agus Supriyatna DPRD Banten Sosialisasi Perda Bersama Masyarakat Sukadiri

IMG 20250208 185054
sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama masyarakat dan Pengurus Cabang dan Ranting Partai Gerindra se-Kecamatan Sukadiri pada Sabtu 8 Februari 2025 di Gedung Lembaga Pendidikan Annur Jl. Raya Mauk Km. 14 Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

TANGERANG – Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, H. Agus Supriyatna melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama masyarakat dan Pengurus Cabang dan Ranting Partai Gerindra se-Kecamatan Sukadiri pada Sabtu 8 Februari 2025 di Gedung Lembaga Pendidikan Annur Jl. Raya Mauk Km. 14 Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Pada kesempatan tersebut, Anggota legislatif Komisi I itu mengajak masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan daerah. Mengingat hal demikian adalah tanggung jawabnya untuk memastikan bahwa kebijakan daerah yang dibuat sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Saya mensupport program Prabowo yaitu progam makan bergizi gratis (MBG) dan saat ini berjalan sedang uji coba, selanjutnya program sekolah gratis di swasta. Tentunya program – program tersebut bertujuan untuk meningkatkan Sumberdaya manusia agar dapat semakin maju dan sejahtera khususnya masyarakat di Kabupaten Tangerang ini,”papar H.Agus Supriyatna Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi I

BACA JUGA:  Penutupan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang, Khafilah Kecamatan Mekar Baru Meraih Juara Umum

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, ia memiliki tugas dan tanggung jawab 3 fungsi diantaranya ialah menyusun Peraturan Daerah, melakukan pengawasan langsung, dan menyusun anggaran bersama Pemerintah Provinsi Banten.

“Saya punya 3 tugas dan fungsi, yang pertama sebagai Legislasi, ialah menyusun perda. Diantaranya Perda UMKM, perda Pondok Pesantren dan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) , perda tentang Kebudayaan Banten. Fungsi ke dua Pengawasan, melakukan pengawasan langsung kepada masyarakat guna memberikan masukan kepada pemerintah. Dan fungsi yang ke tiga Bajeting, Menyusun anggaran bersama pemerintah provinsi Banten,” jelas dia

BACA JUGA:  Pemilihan RW 02 di Kelurahan Bencongan Indah Berlangsung Tertib

Agus menambahkan , di tahun 2025 ini Anggaran belanja daerah dianggarkan 11,8 triliun, tentunya banyak program yang harus di realisasikan untuk kepentingan masyarakat Banten.

“Anggaran 11.8 triliun ini dapat digunakan untuk merealisasikan berbagai program yang bermanfaat untuk masyarakat Banten,”pungkasnya.

Di penghujung acara tersebut, ia mengucapkan terimakasih kasih kepada semua pihak yang sudah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah.

“Tentunya ini adalah menjadi tali silaturahmi bersama para PAC dan ranting di Sukadiri serta bersama masyarakat Luas salam mempererat hubungan kekeluargaan,”tutupnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *