Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh  

Imigrasi Kelas II Langsa Buka Layanan Paspor Keliling di Aceh Tamiang

IMG 20260214 140732
Karyawan Imigrasi Kelas II Langsa bagian Lantaskim saat melayani masyarakat Aceh Tamiang terkait pembuatan atau  pergantian paspor. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

ACEH TAMIANG – Kantor Imigrasi Kelas II Langsa telah membuka layanan paspor keliling menggunakan Mobil Pelayanan Paspor di wilayah Aceh Tamiang pascabanjir Aceh.

Adapun layanan paspor keliling oleh Kantor Imigrasi Langsa dilaksanakan di halaman depan Kantor Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tamiang mulai hari Kamis, (12/02/2026).

Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Indra Sakti menyampaikan, pelayanan paspor keliling ini dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang pascabanjir dalam pengurusan paspor.

“Ini perdana pasca banjir, khusus bagi masyarakat atau pemohon yang membuat paspor baru ataupun ganti paspor,” ucap Indra Sakti kepada hariandaerah.com.

IMG 20260214 140531
Kepala Imigrasi Langsa, Indra Sakti saat mengawasi pelaksanaan layanan paspor keliling di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (12/02/2026).

Sementara itu, Kasi Lantaskim Imigrasi Langsa, Yusnovi Putra mengatakan, bahwa jadwal layanan paspor keliling di Aceh Tamiang dilaksanakan hanya 2x dalam 1 minggu, yaitu pada minggu kedua dan keempat mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada beberapa masyarakat yang mendapatkan layanan kita terkait paspor,” sebut Kasi Lantaskim yang akrab disapa Putra ini.

BACA JUGA:  Imigrasi Tangkap Warga Asing Pekerja Lighting Show Taman Hutan Kota Langsa

Lebih lanjut disampaikan, pihak Imigrasi Langsa juga memberikan penyebaran informasi kepada masyarakat selaku pemohon terkait paspor yang rusak atau hilang dampak bencana banjir di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Terkait paspor hilang dan rusak, pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Langsa untuk pembuatan atau penggantian,” terangnya.

Putra menambahkan, untuk kategori paspor hilang dan rusak, pemohon harus melengkapi berkas tambahan, yaitu surat keterangan dari BPBD Aceh Tamiang.

IMG 20260214 140631
Kasi Lantaskim Imigrasi Langsa, Yusnovi Putra saat memberikan informasi kepada warga Aceh Tamiang terkait layanan paspor, Kamis (12/02/2026).

Pemohon dengan kategori paspor hilang dan rusak tidak akan dikenakan biaya tambahan pembuatan paspor karena layanan ini diberikan kepada masyarakat di wilayah terdampak banjir.

“Jadi pemohon hanya membayar biaya pokok saja, yaitu Rp.650 ribu untuk jangka 5 tahun dan Rp.900 ribu untuk 10 tahun. Intinya tanpa ada biaya tambahan atau denda,” jelas Putra.

Sebagai informasi, biaya denda umumnya sebelum banjir adalah Rp.500 ribu untuk paspor 5 tahun dan Rp.1 juta untuk yang 10 tahun.

BACA JUGA:  Wakapolda dan Gubernur Aceh Ikuti Tanam Padi Serentak Bersama Presiden

Layanan pemohon di lokasi langsung melalui Walk Inn, tidak melalui isi aplikasi E-Paspor seperti biasanya. Pemohon hanya langsung datang ke Mobile Pelayanan Paspor untuk mendaftar.

“Layanan ini kita berikan untuk memudahkan bagi pemohon yang membuat paspor baru dan juga pergantian paspor dengan melengkapi syarat-syarat tanpa mendaftar online,” kata Putra lagi.

Untuk pemohon yang mendaftar hari ini berjumlah satu orang, yaitu warga Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang yang melakukan penggantian paspor baru.

“Ada juga belasan masyarakat yang datang untuk informasi paspor, baik yang hilang dan rusak serta sebagainya,” ungkap Yusnovi Putra.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *