ACEH BESAR – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan mengapresiasi MIN 27 Aceh Besar yang telah mengimplementasikan 9 nilai Anti Korupsi bagi peserta Didik dan Guru, Jum’at (23/9/2022).
Hal tersebut, disampaikan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 27 Aceh Besar Naswati S.Ag melalui Media Center Aceh Besar setelah menerima kunjungan Tim KPK dan PSPK di kantor tersebut.
“Tim KPK dan PSPK mengapresiasi penerapan nilai-nilai anti korupsi di MIN 27,” kata Naswati.
Naswati mengatakan, dalam diskusi bersama KPK dan PSPK disampaikan bahwa penerapan nilai-nilai anti korupsi di MIN 27 akan menjadi salah satu model pilot project penyusunan Stranas (Strategi Nasional) dan Penyusunan Modul Pendidikan Anti Korupsi.
“Program anti korupsi yang kita implementasikan akan menjadi model penyusunan Stranas dan Modul pendidikan Anti korupsi,” terang Naswati.
Ia menjelaskan, MIN 27 memahami dengan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) dan Kakankemenag Aceh Besar telah mencanangkan diri sebagai “Madrasah Jujur Madrasah Saya” pada 23 Maret 2022 lalu di Hotel Keumala Banda Aceh.
Kepala Satgas Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Sari Angraeni mengaku aturan MIN 27 maupun ekosistem belajar yang dibangun untuk mengimplementasikan 9 nilai anti korupsi yang sangat baik melalui mata pelajaran Aqidah Akhlak dan PPKN.
Implementasinya juga dilakukan dengan membentuk prajurit madrasah, dokter cilik, pramuka, pers cilik, dan pengurus mushalla.
“Sehingga 9 nilai anti korupsi bukan hanya materi tapi langsung dipraktekkan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-harinya,” pungkasnya.
Hadir dalam kunjungan tersebut Sari Angraeni Kepala Satgas Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Pipin Purobowati sebagai Fungsional Jejaring Pendidikan KPK, Siti Patimah Spesialis Jejaring Pendidikan KPK, Adesti Komalasari sebagai Lead writer Panduan Stranas, Mharta Adji Wardana sebagai Co-writer Panduan Stranas, dan Ivan Ahda Deputy Direktur Eksekutif PSPK.














