IDI – Satreskrim Polres Aceh Timur sekitar pukul 16.30 WIB (2/3/2023), berhasil mengamankan dan mengungkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo SIK, mengatakan, para pelaku yang diamankan dalam kasus ini sebanyak tiga orang.
Yakni, PR (20) dan SA (38) keduanya warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.
Sukmo mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi kerap kali di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
“Berbekal informasi tersebut anggota kami (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” ujar Sukmo dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Ketika timnya menanyakan kepada pelaku PR selaku sopir menyebutkan, bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut, dimana tankinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.
“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku PR, ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang siap dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Sukmo.
Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju ke lokasi gudang milik SA dan mengamankannya.
“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” ujar Sukmo.
Selanjutnya SA dan PR serta operator SPBU (pelaku MA) yang ikut membantu tindak pidana kejahatan tersebut dan barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku di tuntut pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling besar 60 Milyar Rupiah, tutupnya.














