Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ini Tanggapan MUI Terhadap Pernyataan Panji Gumilang Tentang Perempuan Jadi Khotib Jum’at

Panji gumilang
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia Pusat, K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D (Foto: khasanah)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa yang bertujuan untuk mengatur peran wanita dalam Salat Jumat, dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa jika seorang wanita menjadi khatib Salat Jumat di hadapan para jemaah laki-laki, maka Salat Jumat tersebut akan dianggap tidak sah.

Fatwa yang diberi nama Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Salat Jumat ini resmi diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2023. Dokumen fatwa ini ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, serta telah mendapatkan pengesahan dari Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis.

Dalam dokumen fatwa tersebut, salah satu poin menyatakan dengan tegas, “Salat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum salat Jumatnya tidak sah.”

MUI menjelaskan bahwa Salat Jumat memiliki status wajib bagi kaum muslimin laki-laki, sedangkan bagi perempuan, Salat Jumat dianggap boleh dilakukan. Namun, MUI menekankan bahwa khotbah Jumat merupakan salah satu rukun dari salat Jumat yang seharusnya dilakukan oleh kaum laki-laki.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Langkah Antisipati Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Lebih lanjut, MUI mengungkapkan bahwa keyakinan bahwa wanita dapat menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat di hadapan para jemaah laki-laki adalah sebuah kesalahan yang harus diperbaiki. MUI menyatakan bahwa individu yang melakukan tindakan tersebut wajib bertaubat atas keyakinan yang dianggap salah tersebut.

MUI juga memberikan rekomendasi kepada seluruh umat Islam agar tetap berpegang teguh pada ajaran agama yang benar dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan. MUI mengimbau umat Islam untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak mereka, sehingga terhindar dari ajaran yang dianggap menyimpang.

“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi ajaran agama dari segala bentuk penyimpangan, penodaan, dan penistaan,” demikian bunyi rekomendasi MUI yang disampaikan.

Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengakui bahwa fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kontroversi yang muncul akibat pernyataan dari pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang.

BACA JUGA:  DSI Aceh Sukses Gelar Sosialisasi Qanun LKS untuk Masyarakat Aceh

Kontroversi ini telah menjadi sorotan dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, dimana Panji Gumilang memberikan isyarat bahwa santri putri diperbolehkan untuk menjadi khatib Salat Jumat.

“Ya, fatwa tersebut baru dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap kontroversi terkait khotbah perempuan seperti pernyataan Panji Gumilang,” ujar Cholis.

Pesantren Al-Zaytun sendiri telah menarik perhatian publik karena dugaan ajaran yang dianggap menyimpang. Sorotan terhadap pesantren ini semakin meningkat ketika video menunjukkan campur aduknya saf salat Idul Fitri antara perempuan dan laki-laki tersebar pada bulan April lalu.

Hal ini telah memicu perdebatan tentang peran wanita dalam konteks keagamaan, sehingga MUI merasa perlu mengeluarkan fatwa untuk memberikan kejelasan dan arahan kepada umat Islam.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *