Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Intimidasi Perangkat Desa, Tiga ‘Wartawan Gadungan’ Diciduk Polisi

WhatsApp Image 2025 04 24 at 14.36.26
Diduga Tiga Tersangka diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah (Foto: Humas polres Bener Meriah).

BENER MERIAH – Tiga pria berinisial A, AYZN, dan KH diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus menyamar sebagai wartawan. Penangkapan dilakukan setelah ketiganya diduga mencoba memeras seorang perangkat desa terkait pengelolaan dana desa.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai jurnalis dari luar daerah. “Para pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai ‘uang damai’ dengan ancaman akan mempublikasikan isu terkait dana desa ke media sosial jika tuntutan mereka tidak dipenuhi,” ujar Kapolres, Rabu (23/4/2025).

Insiden ini bermula pada 22 April 2025, saat para terduga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Keesokan harinya, pertemuan dilanjutkan di sebuah warung kopi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam. Di sana, salah satu pelaku menarik korban ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. Korban yang merasa tertekan akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta, sementara sisanya direncanakan akan ditransfer.

BACA JUGA:  Warga Bener Meriah Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Sebagai Bentuk Protes

“Korban bersama saksi segera melapor ke Polres. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” tambah AKBP Aris.

Dari tempat kejadian, polisi menyita uang tunai Rp5 juta serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan. Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah.

Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Langkah-langkah proses hukum yang sedang berlangsung meliputi:

  • Melengkapi berkas perkara
  • Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan pelaku
  • Pengumpulan alat bukti tambahan
  • Penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BACA JUGA:  Pria Miliki Senpi Bentuk Pulpen di Tangerang Diamankan Polisi

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merugikan masyarakat dengan menyalahgunakan identitas profesi, termasuk menyamar sebagai wartawan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang mencederai kepercayaan publik dan mencoreng profesi apa pun. Tindakan pemerasan dengan dalih sebagai insan pers adalah bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” tutup AKBP Aris.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *