Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Irwan Bashir: Dana yang Dikorupsi Harus Dikembalikan!

“Jika terbukti ada dana yang dikorupsi, harus dikembalikan, dan pelakunya wajib diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”

WhatsApp Image 2025 01 24 at 21.46.26
Ilustrasi.

KOTA PADANG – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan secara tunai di Kota Padang menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Dugaan adanya pemotongan dana Bansos oleh oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) mencuat, sehingga memicu desakan untuk dilakukan pengusutan tuntas.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Padang, Irwan Bashir, mengecam tindakan tersebut.

“Jika terbukti ada dana yang dikorupsi, harus dikembalikan, dan pelakunya wajib diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irwan Bashir, Jumat (24/1/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Camat Padang Selatan dianggap gagal menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap lurah serta staf di wilayahnya. Bahkan, Camat Padang Selatan dinilai mencoba menghalangi upaya publikasi dugaan korupsi tersebut.

“Tidak ada korupsi yang tidak diawali oleh maladministrasi. Korupsi adalah hasil dari penyimpangan prosedur, keberpihakan, atau bentuk maladministrasi lainnya,” ungkap Irwan Bashir.

“Korupsi menyebabkan kerugian negara, sedangkan maladministrasi merugikan masyarakat secara materiil maupun immateriil,” tambahnya.

Sebagai pengawas dan pembina di tingkat kelurahan, Camat Padang Selatan dinilai lalai. Bahkan, camat hanya memberhentikan oknum PSM dengan hormat tanpa mendengarkan keluhan masyarakat. Ada kesan upaya untuk membungkam kasus ini agar tidak menjadi viral, seperti dugaan serupa yang pernah terjadi di Kelurahan Batang Arau pada 2023.

BACA JUGA:  Polda Aceh Ungkap 1.070 Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Signifikan Sepanjang 2024

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke DPRD Kota Padang. Ketua DPRD, Muharlion, langsung menerima laporan tersebut.

“Pemotongan dana Bansos adalah tindakan rakus dan tidak berperikemanusiaan. Korupsi seperti ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” ujar Muharlion.

Modus operandi yang digunakan oknum PSM cukup sistematis. Mereka meminta kartu ATM penerima PKH, menarik uang secara langsung, dan mengembalikan sisa dana yang telah dipotong kepada penerima. Salah satu korban, Jamaruddin, warga Seberang Padang Utara, melaporkan bahwa dana bantuan orang tuanya dipotong hingga 50% dari jumlah yang seharusnya diterima. Bahkan, beberapa bulan dana bantuan tidak diterima sama sekali.

Anak korban, berinisial D, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan intimidasi saat ingin melaporkan kasus ini. “Jika tidak memberi, oknum tersebut mengancam penerima tidak akan mendapatkan Bansos lagi,” ujarnya. Pemotongan ini terjadi dari Januari hingga November 2023 dan tercatat dalam rekening koran milik orang tua korban. Dugaan kuat praktik ini sudah berlangsung lama, terstruktur, sistematis, dan masif.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mendesak pihak berwenang segera mengusut kasus ini.

“Kami sangat menyesalkan adanya pemotongan dana Bansos yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat kurang mampu. Pelaku harus diberi hukuman berat sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir SH, Kompolnas Beri Apresiasi

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 juncto UU 20/2001,” sambungnya.

Amril Amin, anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PAN, turut menyoroti kasus ini. Ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyayangkan tindakan oknum PSM yang sangat tidak etis. Mastilizal Aye, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, menambahkan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor menjadi kunci dalam memberantas korupsi seperti ini.

Pemotongan dana Bansos adalah tindakan tidak bermoral karena merugikan rakyat miskin yang seharusnya menerima bantuan penuh. Ketua DPRD berharap masyarakat terus melapor jika menemukan penyelewengan dana bantuan sosial. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai pendamping diharapkan bertugas sesuai fungsi untuk memastikan bantuan sampai tepat sasaran dan tepat nilai.

Dengan dukungan masyarakat, DPRD, dan pihak berwenang, diharapkan kasus ini menjadi momentum untuk memberantas praktik korupsi dalam penyaluran bantuan sosial di Kota Padang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *