Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir SH, Kompolnas Beri Apresiasi

Kompolnas
Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto (kanan) Didampingi Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kiri) Saat Memberi Keterangan Pers Kepada Awak Media di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (18/10/2023). (Foto: Istimewa).

KALIMANTAN UTARA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi transparansi jajaran Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menyelidiki peristiwa kematian Brigadir SH.

“Semua langkah sudah dilakukan, dipaparkan hasilnya, jadi Kompolnas memberi apresiasi yang tinggi atas kinerja ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (18/10/2023).

Lebih lanjut, Benny mengatakan, sejak awal peristiwa kematian Brigadir SH, lembaganya memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut. Ia menyampaikan, Kompolnas juga berkomunikasi dengan berbagai pihak dan melakukan pertemuan dengan keluarga mendiang Brigadir SH di Polres Kendal, Jawa Tengah, serta menerima pemaparan dari Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara terkait kasus tersebut.

“Kemudian kami juga melihat rekaman CCTV, dan lebih lanjut, kami juga hadir di sini (di Polda Kalimantan Utara) bentuk transparansi karena semua langkah sudah dilakukan, dipaparkan hasilnya,” tutur Benny.

BACA JUGA:  Penangkapan Tersangka Senjata Api Ilegal: Polisi Berhasil Bongkar Jaringan di Aceh Utara

Pada kesempatan itu, Benny menjelaskan, memang dalam proses penanganan kasus menggunakan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah, memakan waktu lebih lama, karena menunggu hasil pihak terkait yang memeriksa bukti-bukti yang ada.

“Jadi kasus ini sudah selesai, selanjutnya nanti bagaimana tanggapan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, Polda Kalimantan Utara akan menghentikan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir SH karena tidak menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.

“Secara interkolaborasi profesi dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan kami nyatakan terkait penyelidikannya akan kami hentikan,” kata Taufik Herdiansyah Zeinardi

“Penyidik ​​telah melakukan rangkaian proses penyelidikan sejak awal kasus itu muncul,” tambahnya.

Ia menambahkan, sesaat setelah menerima laporan adanya penemuan jenazah Brigadir SH pada 22 September 2023, Ditreskrimum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti, yang didukung oleh tim Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Pencurian Mesin Gilingan Kopi Berujung Penganiayaan Anak, Pengadilan Jatuhkan Putusan

“Kemudian hasil pengamanan barang bukti, selanjutnya dilakukan serangkaian pemeriksaan antara lain otopsi jenazah yang dilakukan di Semarang pada tanggal 23 September 2023,” ujarnya.

Selain itu, kata Taufik, pihaknya juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) secara laboratorium forensik, memeriksa DNA, memeriksa patologi anatomi, serta pemeriksaan lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan secara ilmiah investigasi kejahatan.

“Pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam hal ini Puslabfor dan Pusinafis kemudian kami berkolaborasikan dengan pemeriksaan Saksi-saksi,” pungkas Dirreskrimum.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *