Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Jabatan Kajari Lebak Jadi Soal

img 20230303 10456
Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari gunakan tongkat komando, Sabtu (4/3/2023) (Hariandaerah.com/Jumri)

Hariandaerah.com Lebak – Sekjen Mata Hukum, Muksin Nasir soroti rotasi dan mutasi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Lebak (Kajari) yang baru di Banten. Kajari yang menjadi sorotan yaitu Lebak, dari pejabat lama Sulvia Triana Hapsari, kepada pejabat baru, Mayasari.

Menurut Muksin, seharusnya Mayasari yang golongan III a dia dirotasi ke Kejaksaan Negeri tipe A. Tapi kata Muksin, ia malah dimutasi ke Kajari Lebak yang merupakan tipe B.

“Kajari Lebak Mayasari yang baru, dia golongan pangkatnya tipe A, tapi malah dirotasi ke Kejaksaan Negeri tipe B. Harusnya dia menjabat Kajari tipe A,” kata Sekjen Mata Hukum, Muksin Nasir, Jumat (3/3/2023).

BACA JUGA:  Aksi Tawuran Kembali Terjadi di Bogor, Polisi Amankan Barang Bukti dan Selidiki Pelaku

Lebih lanjut kata Muksin, dia meyakini tentang mutasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Mayasari bukan promosi melainkan ada sesuatu lain di internalnya pada saat menjabat di Bangka Selatan.

“Bisa jadi ada sesuatu pada saat ia menjabat Kajari di Bangka Selatan,” tutur Muksin.

Sebelum meniti karir sebagai Kajari Bangka Selatan Toboali, Perempuan berpangkat melati tiga dipundak tersebut juga sempat menjabat sejumlah posisi strategis di Jakarta sampai Banten.

Perempuan kelahiran Tanjung Karang 22 Mei 1971 ini, sudah lebih dua tahun menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan (Basel) sejak 09 Juni 2020 lalu.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Dukung Penuh Putri Ariani di America's Got Talent

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi, mutasi, dan promosi ratusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungannya. Diantaranya lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada pada Kejati Banten.

Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Sugeng Rukmono pada Rabu (25/1). (Jum)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *