Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Jaksa Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ, Terdakwa Mantan Sekda

IMG 20250708 WA0123
Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag. mengenakan rompi tahanan warna merah muda saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, usai sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu, Selasa, 8 Juli 2025 (sumber: Humas Kejari Pringsewu).

PRINGSEWU, HARIANDAERAH.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/7/2025), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H.

Terdakwa Heri Iswahyudi merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:  Konflik Agraria Membara, LBH Bandar Lampung: Pemerintah Jadi Alat Kekuasaan Modal

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, S.H., M.H., membenarkan bahwa sidang perdana telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yang telah lebih dahulu disidangkan, yaitu Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ,” ujar Kadek Dwi kepada Hariandaerah.com, Selasa (8/7/2025).

Menurut Kadek, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp584.464.163, sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit yang telah dilakukan.

Jaksa mendakwa Heri Iswahyudi dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  2.514 Guru Honorer di Lampung Dilantik Jadi PPPK, Diguyur Hujan Tak Surutkan Semangat

Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Sidang ditunda hingga Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. (*/vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *