KOTA LANGSA – Pelantikan dan sumpah jabatan anggota DPRK Langsa periode 2024-2029 baru saja dilaksanakan dan Jeffry Sentana S Putra diumumkan menjadi Ketua DPRK Langsa sementara, Senin (02/09/2024).
Jeffry Sentana S Putra dari Fraksi PAN menjadi Ketua DPRK Langsa sementara bersama dengan Burhansyah SH dari Partai Aceh sebagai Wakil Ketua DPRK Langsa sementara.
Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah membacakan aturan terkait penetapan pimpinan sementa DPRK Langsa periode 2024-2024, yaitu:
1. UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
2. Pasal 34 ayat 2 dan 3 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
3. Surat dari DPD PAN Kota Langsa nomor PAN 01-18/A/K-B/03/8/2024 perihal pengajuan nama pimpinan DPRK Langsa sementara tanggal 26 Agustus 2024.
4. Surat dari DPP Partai Aceh nomor 064/KPTS-DPP/B/PA/8/2024 tentang penetapan Calon Wakil Ketua sementara DPRK Langsa periode 2024-2029 tanggal 26 Agustus 2024.
Berdasarkan hal diatas, Gunawan Abdillah mengumumkan bahwa pimpinan sementara terdiri dari satu orang Ketua dan Wakil Ketua yang berasal dari partai politik yang mendapat kursi terbanyak pertama dan kedua untuk DPRK Langsa sesuai hasil Pemilu 2024.