LAMPUNG – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pesisir Barat resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan tebing sungai di Dusun Bumi Ayu, Kecamatan Karya Penggawa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Proyek bernilai Rp830,39 juta itu dikerjakan PT Jais Maju Bersama. Anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PADA) Lampung.
Anggota JPKP Pesisir Barat, Rifasa, mengatakan laporan ini merupakan tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JPKP Lampung. Instruksi itu keluar setelah DPW menerima aduan masyarakat dan data dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) JPKP setempat.
“Dengan ini, sesuai arahan DPW JPKP Lampung, kami mendapat mandat melakukan investigasi lapangan terhadap proyek pembangunan tebing sungai di Dusun Bumi Ayu. Dari hasil temuan di lokasi, kami melihat adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” ujar Rifasa.
Menurut Rifasa, setidaknya ada beberapa dugaan penyimpangan. Pondasi matras, kata dia, hanya disusun dari batu bulat kecil yang diambil langsung dari aliran sungai tanpa campuran semen.
Pemasangan bronjong pun sebagian memakai batu bulat kecil hasil pengambilan dari sungai. “Diduga pihak kontraktor sengaja menggunakan material dari sungai untuk mengurangi biaya, demi meraup keuntungan besar tanpa memikirkan ketahanan konstruksi maupun kelestarian sungai,” ujarnya.
Ia menambahkan, indikasi lain adalah pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini, kata dia, bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas pekerjaan dan keselamatan warga sekitar sungai.
“Kami berharap Bapak Kajati Lampung segera mengevaluasi dan memeriksa langsung pekerjaan proyek ini sebelum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO). Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan ini,” tutur Rifasa.
JPKP Pesisir Barat telah mendokumentasikan kondisi proyek melalui foto lapangan dan melampirkannya sebagai bukti dalam laporan resmi ke Kejati Lampung.
Rifasa menegaskan, dugaan pelanggaran ini mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami mewakili masyarakat Pesisir Barat menginginkan agar dugaan penyimpangan ini ditindaklanjuti. Jangan sampai pembangunan dengan dana APBD hanya menjadi ajang mencari keuntungan pribadi, sementara masyarakat dirugikan,” kata Rifasa. (*/ Davit)








