KOTA LANGSA – Kasus tindak pidana Penganiayaan dan Pembunuhan yang mengakibatkan Asnawi meninggal dunia Tahun 2019 berhasil terungkap dalam Rekonstruksi yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Langsa dihalaman Mapolres setempat, Selasa (16/07/24).
Rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka B alias Manok yang memperlihatkan 18 adegan secara rinci ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos S.H M.Si, Jaksa Penuntut Umum Septeddy Endra Wijaya S.H M.H dan M. Iqbal Zakwan S.H, Penasihat Hukum Tersangka, Suhela Herawaty S.H, Tim penyidik dan penyidik pembantu serta personil Satreskrim Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos S.H M.Si mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti keterangan dari tersangka dan para saksi.
“rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran,” ucap Kasat Reskrim.
Iptu Rahmad menjelaskan, adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan pengganti yang memerankan peran masing-masing.
“adegan rekonstruksi yang langsung diperankan oleh tersangka B alias Manok ini mendapat pengamanan ketat dari personil Polres Langsa, sehingga situasi tetap aman dan terkendali,” terangnya.
Ia menegaskan dengan rekonstruksi ini, diharapkan dapat mengungkap seluruh kebenaran terkait kasus pembunuhan Asnawi. Penyidik dan JPU kini memiliki gambaran lebih jelas untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
“kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/04/RES.1.7./X/2019/Aceh/Res Langsa/Sek.S.Raya, tanggal 1 Oktober 2019. Lokasi kejadian berada di Dusun Pusaka, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur,” ungkap Rahmad.