ASAHAN – Ahli waris Hj. Nurlela Lubis, berinisial HA, bersama kuasa hukumnya, M.I Tanjung, SH., MH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah oknum berinisial DS, JWW, N, S, dan YRR ke Polres Asahan pada Selasa (31/12/2024).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) bernomor: STTLP/B/1019/XII/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum HA, M.I Tanjung, kepada wartawan pada Jumat (17/01/2025), menjelaskan bahwa kelima oknum tersebut diduga kuat telah melakukan penggelapan dengan menjual tanah milik Hj. Nurlela Lubis yang berlokasi di Jalan Kartini 144/234, Simpang Gang Cut Nyak Dien, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Juli 2024.
“Akibat perbuatan tersebut, klien kami mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar,” kata M.I Tanjung saaf konfersi pers, Jumat (17/1/2025).
M.I Tanjung juga mengungkapkan bahwa pada 22 Juli 2024 pihaknya telah melayangkan somasi kepada DS, yang mengaku sebagai suami ketiga Hj. Nurlela Lubis dan beralamat di Jalan Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
Somasi tersebut terkait sejumlah aset berharga milik Hj. Nurlela Lubis, seperti sertifikat tanah, perhiasan emas, deposito dalam bentuk dolar, serta gaji pensiun. Namun, DS tidak pernah memberikan tanggapan terhadap somasi tersebut.
“Hj. Nurlela Lubis meninggal dunia pada 30 Juli 2024, tetapi hingga kini DS tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan harta warisan dengan HA, yang sah sebagai ahli waris menurut hukum,” jelas M.I Tanjung.
Ia juga menduga adanya kejanggalan dalam sejumlah dokumen jual beli tanah yang dibuat oleh DS, termasuk Kutipan Akta Nikah antara DS dan almarhumah Hj. Nurlela Lubis yang diterbitkan di Rahuning.
“Keabsahan dokumen tersebut juga akan kami uji,” tambahnya.
HA, ahli waris Hj. Nurlela Lubis, mengaku sejak awal telah menaruh kecurigaan terhadap DS. Ia menyebut DS berulang kali melamar ibunya, namun dua kali lamarannya ditolak.
“Baru pada 2017 ibu saya menikah dengan DS. Saya sendiri sangat menyesalkan pernikahan tersebut, mengingat saat itu usia ibu saya sudah 64 tahun,” ungkap HA.
HA menambahkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Asahan. Rencananya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (21/01/2025) mendatang.
“Kami berharap penyelidikan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi kami sebagai ahli waris,” pungkas HA.